Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPID

Pesta Pernikahan Diprotes, Ini Reaksi Anang

Gambar
Anang masih membicarakan dengan pihak RCTI , soal laporan yang diterima KPI. VIVAnews - Resepsi pernikahan Anang-Ashanty yang digelar 20 Mei 2012 lalu, sempat menuai protes dari sebagian masyarakat. Tayangan langsung berdurasi kurang lebih tiga jam ini, dikeluhkan sebagian mesyarakat melalui jejaring sosial dan laporan ke Komisi Penyiaran Indonesia. Lalu bagaimana Anang Hermansyah menyikapi laporan tersebut? "Mas Anang belum akan menanggapi karena masih harus dibicarakan dulu dengan pihak RCTI, itu pesannya," ujar Yuni, manajer Anang kepada VIVAnews, Jumat 25 mei 2012. Yuni juga membantah kalau pihak Anang Hermansyah mengabaikan bentuk laporan yang sudah tayang dibeberapa media. "Bukan mengabaikan ya, semua kan yang menanggapi Mas Anang, kita manajemen hanya menyampaikan," ujar Yuni. Yuni juga menuturkan bahwa resepsi Anang-Ashanty yang digelar di sebuah hotel bintang lima itu tidak pernah dikritik. "Saya tahunya baik-baik saja, malah banyak ucapan sel...

Siaran langsung pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty menuai Kritikan

Gambar
Siaran langsung pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty menuai kritikan dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, tayangan langsung pernikahan selebritas tersebut menyedot ruang publik yang cukup besar hingga berdurasi sekitar tiga jam. Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq memaparkan hal tersebut seusai hasil pertemuannya dengan ATVSI. Beberapa anggota mengkritik hal tayangan itu. "Kami menilai itu sudah menyedot ruang publik yang besar dan itu sedikt manfaatnya. Kami mengkritik mereka agar hal seperti ini tidak terulang lagi," kata Mahfudz kepada sejumlah wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ATVSI di DPR, Rabu, 23 Mei 2012. Meskipun secara hukum tidak melanggar, Komisi I meminta agar lembaga penyiaran lebih dewasa dalam memberikan informasi kepada publik. Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Choirie, berencana memanggil KPI dan pihak RCTI untuk mengklarifikasi penggunaan frekuensi publik untuk hal yang tidak jelas seperti siara...

Siaran pers HARSIARNAS 2012

Gambar
Penyampaian KPID Sul-Sel terkait HARSIARNAS 2012 Tanggal 1 april 2012 ini, masyarakat penyiaran akan memperingati Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) untuk ketiga kalinya. Penetapan tanggal 1 April sebagai HARSIARNAS pada pendirian Solose Radio Vereniging (SRV) di Solo tahun 1993. Saat itu, SRV didirikan oleh kalangan nasionalis sebagai bentuk perlawanan budaya bangsa Indonesia Terhadap penjajahan Belanda Harsiarnas tahun ini mengusung tema "Menuju Penyiaran yang Sehat dan Bermartabat". Secara Nasional Harsiarnas dipusatkan di Surabaya, bersamaan dengan pelaksanaan rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI se-Indonesia. Terkait dengan hari HARSIARNAS, KPID SUL SEL akan melaksanakan beberapa kegiatan, seperti talkshow, focus group discussion (FGD) dan beberapa kegiatan lainnya. selengkapnya silahkan baca disini  http://www.kpid-sulsel.go.id

KPID Sulsel Revisi Aturan Perilaku Penyiaran

Gambar
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel beserta KPI Pusat merampungkan revisi Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS). Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo di Makassar, Senin, menjelaskan peserta KPI yang hadir merupakan tim kecil yang diberi amanah untuk memformulasikan masukan-masukan yang berkembang selama pelaksanaan uji publik revisi peraturan KPI tersebut, yang dilakukan di beberapa daerah, salah satunya di Makassar. "Ada banyak masukan yang direspon, mulai dari masyarakat, narasumber, maupun dari berbagai lembaga dan organisasi, seperti ATVSI, ATVLI, KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, POLRI, P3I, dan lain-lain," jelas Rusdin. Tim finalisasi ini juga berupaya mengakomodasi berbagai persoalan dan praktik penyiaran mutakhir yang sebelumnya sempat dituangkan dalam draft revisi seperti menyangkut iklan produk komersial yang diselipkan dalam adzan, dan...

Balmon Peringatkan Radio Lipang Bajeng FM

Gambar
Balmon Peringatkan Radio Lipang Bajeng FM Radio Lipang Bajeng FM mendapat surat peringatan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar, pada tanggal 1 Maret 2012. Surat peringatan bernomor 088/PT.03.08/Balmon.73/KOMINFO/03/2012 ini diberikan dalam rangka ketertiban pemanfaatan spektrum frekuensi radio khususnya pada dinas siaran. Surat peringatan itu, salah satunya ditembuskan ke KPID Sulsel. Surat peringatan yang ditandatangani Kepala Balmon Ir Zainuddin K, M.Si itu menjelaskan bahwa lembaganya telah melaksanakan Observasi dan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Takalar dan sekitarnya pada bulan Februari 2012. Hasilnya, ditemukenali bahwa pancaran frekuensi Radio Lipan Bajeng FM belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang resmi dari pemerintah. Karena itu, penanggung jawab/pengelola radio tersebut diminta segera menghentikan aktivitas Pancaran Radio Siaran (radio off air) sampai memperoleh ISR dari pemerintah. Radio yang berlokasi di Kabup...

20 Siaran Radio Ilegal

Gambar
Data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menyebutkan, kurang lebih 20 siaran radio tidak mengantongi izin. Untuk itu, KPID Sulsel akan mengklarifikasi ulang data siaran radio yang belum berizin, termasuk pula yang berizin namun tidak diperpanjang. Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo SH mengatakan, siaran radio yang tidak resmi dan masa izinnya habis, agar daftar dan diperpanjang secepatnya. Pasalnya, itu sangat mengganggu siaran yang lain. Sesuai pasal 34 ayat 6 tentang siaran radio yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan masa izin habis selama lima tahun, akan di cabut penyiarannya. Menurutnya, dua dampak siaran radio tidak memiliki izin, ilegal penggunaan frekuensi dan ilegal penggunaan APBD.

KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah

Gambar
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 8 Juli 2011 memberikan surat imbauan  untuk seluruh stasiun TV. Imbauan ini diberikan terkait acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service). Sebelumnya, KPI juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam membahas program berbau judi ini. Selain menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, imbauan ini juga diberikan karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan program tersebut berizin atau tidak dan apakah mengandung perjudian atau penipuan. Oleh karena itu, sebelum KPI melakukan tindakan penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atas tayangan tersebut, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undian berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk mema...

KPI dan Lembaga Terkait Evaluasi Kuis dan Undian Berhadiah

Gambar
KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian, BRTI, YLKI, dan MUI Mengevaluasi Acara Kuis dan Undian Berhadiah di Lembaga Penyiaran SIARAN PERS NO. 11/KPI/SP/07/2011 Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menganalisis dan mengevaluasi program acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service) di lembaga penyiaran. Dalam pemantauan KPI, acara kuis atau undian berhadiah terutama di televisi bertambah banyak dengan durasi yang cukup panjang. KPI menerima sejumlah pengaduan publik serta melakukan kajian terkait program acara tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI dilakukan oleh KPI karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan siaran kuis atau undiah berhadiah melalui fasilitas ...

Tindak Radio Langgar UU Penyiaran

Gambar
Puluhan orang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Air Kota Medan (Gempita) meminta jajaran kepolisian  melakukan tindakan hukum bagi radio yang melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan peraturan pelaksanaan lainnya. Demikian salah satu pernyataan sikap Gempita yang dibacakan koordinator aksi Juanda ketika melakukan unjukrasa di depan Polresta Medan, Senin (4/7) siang.  Unjukrasa tersebut dilakukan sehubungan adanya benturan kepentingan atas beberapa pelaku industri radio swasta di Kota Medan, yang beberapa bulan terakhir  mengindikasikan adanya legitimasi penyiaran radio yang ilegal. Aksi tersebut mendapat pengawalan beberapa petugas kepolisian. Dengan menggunakan pengeras suara, koordinator aksi membacakan pernyataan sikap yakni tegakkan UU No.23 tahun 2002 tentang penyiaran, mendukung  sinergisitas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Balai Monitor (Balmon) spektrum frekuensi radio kelas II Med...