Tampilkan postingan dengan label KPID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPID. Tampilkan semua postingan

Pesta Pernikahan Diprotes, Ini Reaksi Anang

Anang masih membicarakan dengan pihak RCTI , soal laporan yang diterima KPI.

VIVAnews - Resepsi pernikahan Anang-Ashanty yang digelar 20 Mei 2012 lalu, sempat menuai protes dari sebagian masyarakat. Tayangan langsung berdurasi kurang lebih tiga jam ini, dikeluhkan sebagian mesyarakat melalui jejaring sosial dan laporan ke Komisi Penyiaran Indonesia.

Lalu bagaimana Anang Hermansyah menyikapi laporan tersebut? "Mas Anang belum akan menanggapi karena masih harus dibicarakan dulu dengan pihak RCTI, itu pesannya," ujar Yuni, manajer Anang kepada VIVAnews, Jumat 25 mei 2012.

Yuni juga membantah kalau pihak Anang Hermansyah mengabaikan bentuk laporan yang sudah tayang dibeberapa media. "Bukan mengabaikan ya, semua kan yang menanggapi Mas Anang, kita manajemen hanya menyampaikan," ujar Yuni.

Yuni juga menuturkan bahwa resepsi Anang-Ashanty yang digelar di sebuah hotel bintang lima itu tidak pernah dikritik. "Saya tahunya baik-baik saja, malah banyak ucapan selamat masuk ke manajemen," ujarnya.

Sebelumnya pihak Komisi Penyiaran Indonesia melalui salah satu komisionernya Ezki Suyanto membeberkan keluhan sebagian masyarakat yang masuk kekantornya.

"Laporan tayangan langsung itu (resepsi Anang), seperti mengapa resepsi berglamor itu ditayangkan saat suasana duka korban Sukhoi masih berlangsung, lalu mengapa acara pribadi itu harus dikonsumsi publik?" ujarnya. (umi)

Siaran langsung pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty menuai Kritikan


Siaran langsung pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty menuai kritikan dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, tayangan langsung pernikahan selebritas tersebut menyedot ruang publik yang cukup besar hingga berdurasi sekitar tiga jam.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq memaparkan hal tersebut seusai hasil pertemuannya dengan ATVSI. Beberapa anggota mengkritik hal tayangan itu. "Kami menilai itu sudah menyedot ruang publik yang besar dan itu sedikt manfaatnya. Kami mengkritik mereka agar hal seperti ini tidak terulang lagi," kata Mahfudz kepada sejumlah wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ATVSI di DPR, Rabu, 23 Mei 2012.

Meskipun secara hukum tidak melanggar, Komisi I meminta agar lembaga penyiaran lebih dewasa dalam memberikan informasi kepada publik.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Choirie, berencana memanggil KPI dan pihak RCTI untuk mengklarifikasi penggunaan frekuensi publik untuk hal yang tidak jelas seperti siaran resepsi pernikahan Anang-Ashanty itu. Frekuensi milik publik harusnya digunakan untuk kepentingan publik dan tidak sembarangan seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta.


Gus Coy heran mengapa KPI tidak menindak stasiun televisi yang seperti ini. “Kita akan meminta KPI untuk tegas menjaga hak-hak publik terhadap kualitas siaran. KPI kita harapkan bisa bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Jelas resepsi perkawinan bukanlah hal yang patut disiarkan selama tiga jam. Lagi pula siapa memangnya Anang-Ashanty sehingga harus seperti itu?” tandasnya.

Dia mengingatkan pengunaan frekuensi siaran sebaiknya lebih dititikberatkan pada edukasi masyarakat. Dalam hal penyiaran acara resepsi jelas tidak ada unsur edukasi yang mendidik rakyat. Ini hanya menunjukkan dan membesar-besarkan budaya hedonis. “Saya ini heran, anggota DPR diberitakan oleh media termasuk televisi yang menyiarkan resepsi ini, bergaya hedonis. Lah tapi di lain sisi RCTI justru menyebarkan gaya hidup hedonis,” tegasnya seperti di kutip kompas.com.

Menurutnya, hal seperti itu ditengah kondisi bangsa yang masih banyak masyarakat yang miskin sungguh sangat tidak tepat. ”Itu kan gaya hidup yang tidak perlu dipertontonkan kepada masyarakat yang mayoritas masih miskin. Televisi seharusnya bisa menyiarkan hal-hal yang bisa menyemangati rakyat untuk bekerja dan mengubah kondisi miskin menjadi berkecukupan. Isi perut rakyat, isi otak rakyat, dan lain-lain baru yang lainnya,” tegasnya.

Dirinya pun mengingatkan RCTI bahwa tugas lembaga penyiaran itu bukan hanya menyebarkan berita semata, tapi juga menyaring hal-hal yang baik buat masyarakat. “Coba tolong jelaskan pada saya di mana pentingnya menyiarkan resepsi Anang-Ashanty buat masyarakat? Masyarakat dipaksa menonton acara yang tidak penting,” tandas Effendy Choirie. Red 

Siaran pers HARSIARNAS 2012

Siaran pers HARSIARNAS 2012


Penyampaian KPID Sul-Sel terkait HARSIARNAS 2012

Tanggal 1 april 2012 ini, masyarakat penyiaran akan memperingati Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) untuk ketiga kalinya. Penetapan tanggal 1 April sebagai HARSIARNAS pada pendirian Solose Radio Vereniging (SRV) di Solo tahun 1993. Saat itu, SRV didirikan oleh kalangan nasionalis sebagai bentuk perlawanan budaya bangsa Indonesia Terhadap penjajahan Belanda

Harsiarnas tahun ini mengusung tema "Menuju Penyiaran yang Sehat dan Bermartabat". Secara Nasional Harsiarnas dipusatkan di Surabaya, bersamaan dengan pelaksanaan rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI se-Indonesia. Terkait dengan hari HARSIARNAS, KPID SUL SEL akan melaksanakan beberapa kegiatan, seperti talkshow, focus group discussion (FGD) dan beberapa kegiatan lainnya.

selengkapnya silahkan baca disini http://www.kpid-sulsel.go.id

KPID Sulsel Revisi Aturan Perilaku Penyiaran

KPID Sulsel Revisi Aturan Perilaku Penyiaran



Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel beserta KPI Pusat merampungkan revisi Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS).

Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo di Makassar, Senin, menjelaskan peserta KPI yang hadir merupakan tim kecil yang diberi amanah untuk memformulasikan masukan-masukan yang berkembang selama pelaksanaan uji publik revisi peraturan KPI tersebut, yang dilakukan di beberapa daerah, salah satunya di Makassar.

"Ada banyak masukan yang direspon, mulai dari masyarakat, narasumber, maupun dari berbagai lembaga dan organisasi, seperti ATVSI, ATVLI, KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, POLRI, P3I, dan lain-lain," jelas Rusdin.

Tim finalisasi ini juga berupaya mengakomodasi berbagai persoalan dan praktik penyiaran mutakhir yang sebelumnya sempat dituangkan dalam draft revisi seperti menyangkut iklan produk komersial yang diselipkan dalam adzan, dan pelaksanaan kuis berhadiah yang cenderung mengarah ke penipuan.

Selain itu, tim juga membahas tentang pengaturan keterlibatan anak dalam setiap program siaran, termasuk pembatasan jam tayang anak yang disepakati mulai pukul 05.00-18.00 waktu setempat.
"Pelibatan anak dalam siaran langsung juga diperbolehkan sepanjang tidak melewati pukul 18.00 waktu setempat," papar Rusdin, salah satu tokoh aktivis hak anak di Sulsel.

Menyangkut program-program yang materi siarannya mengutip sosial media dan YouTube, yang ditegaskan wajib tetap menaati hak siar. Mereka Juga melakukan penajaman pasal-pasal terkait sensor karena ini berhubungan dengan kewenangan Lembaga Sensor Film (LSF).
Tim juga me-review pasal-pasal yang terkait dengan agama serta pasal-pasal yang berhubungan dengan kekerasan dan perbuatan asusila pada program jurnalistik.

Banyaknya keluhan terhadap tayangan sinetron juga diapresiasi dengan melihat kembali pasal-pasal yang relevan dengan program tersebut. Selain itu, tim juga memberikan perhatian terhadap tayangan selama bulan ramadhan, mengingat pada saat itu pola hidup masyarakat berubah. "Hal ini dilakukan demi melindungi anak-anak dan remaja sebagai khalayak khusus dari dampak buruk siaran, seperti tayangan ikln rokok," tegas Rusdin.

Di luar pasal-pasal yang sudah disosialisasikan selama uji publik, tim juga mengelaborasi pembahasan menyangkut hukum acaranya. Seperti, jarak antara waktu kejadian pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan waktu jatuhnya sanksi, jarak waktu antara penjatuhan sanksi satu dengan yang lainnya, serta masa berlaku sanksi.

Pembahasan revisi P3SPS ini berlangsung alot karena diskusi dan perdebatan tidak hanya menyangkut substansi materi tapi juga tafsir atas redaksi yang dibuat. Sekalipun demikian, semuanya dilakukan demi memberikan perlindungan bagi publik.

"Jika aturannya baik dan industri menaatinya, maka yang diuntungkan adalah masyarakat. Karena masyarakat akan mendapatkan siaran-siaran yang edukatif, inspiratif, dan aman bagi anggota keluarganya," kata dia. (Antara)

sumber : http://www.kpid-sulsel.go.id/publikasi/berita/item/282-kpid-sulsel-revisi-aturan-perilaku-penyiaran.html

Balmon Peringatkan Radio Lipang Bajeng FM



Radio Lipang Bajeng FM mendapat surat peringatan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar, pada tanggal 1 Maret 2012. Surat peringatan bernomor 088/PT.03.08/Balmon.73/KOMINFO/03/2012 ini diberikan dalam rangka ketertiban pemanfaatan spektrum frekuensi radio khususnya pada dinas siaran. Surat peringatan itu, salah satunya ditembuskan ke KPID Sulsel.

Surat peringatan yang ditandatangani Kepala Balmon Ir Zainuddin K, M.Si itu menjelaskan bahwa lembaganya telah melaksanakan Observasi dan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Takalar dan sekitarnya pada bulan Februari 2012. Hasilnya, ditemukenali bahwa pancaran frekuensi Radio Lipan Bajeng FM belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang resmi dari pemerintah. Karena itu, penanggung jawab/pengelola radio tersebut diminta segera menghentikan aktivitas Pancaran Radio Siaran (radio off air) sampai memperoleh ISR dari pemerintah.

Radio yang berlokasi di Kabupaten Takalar ini selanjutnya diminta untuk melakukan proses pengurusan ISR dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) melalui KPID Sulsel. Balmon selanjutnya mengingatkan bahwa penggunaan frekuensi radio tanpa izin dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.(rt)

20 Siaran Radio Ilegal

Data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menyebutkan, kurang lebih 20 siaran radio tidak mengantongi izin. Untuk itu, KPID Sulsel akan mengklarifikasi ulang data siaran radio yang belum berizin, termasuk pula yang berizin namun tidak diperpanjang.

Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo SH mengatakan, siaran radio yang tidak resmi dan masa izinnya habis, agar daftar dan diperpanjang secepatnya. Pasalnya, itu sangat mengganggu siaran yang lain.
Sesuai pasal 34 ayat 6 tentang siaran radio yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan masa izin habis selama lima tahun, akan di cabut penyiarannya.

Menurutnya, dua dampak siaran radio tidak memiliki izin, ilegal penggunaan frekuensi dan ilegal penggunaan APBD.

20 Siaran Radio Ilegal

KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah

KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 8 Juli 2011 memberikan surat imbauan  untuk seluruh stasiun TV. Imbauan ini diberikan terkait acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service).

Sebelumnya, KPI juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam membahas program berbau judi ini.

Selain menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, imbauan ini juga diberikan karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan program tersebut berizin atau tidak dan apakah mengandung perjudian atau penipuan. Oleh karena itu, sebelum KPI melakukan tindakan penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atas tayangan tersebut, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undian berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar program siaran tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku. Surat yang dikirim ke seluruh stasiun TV ini ditandatangani oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat. (Red/ST)

KPI dan Lembaga Terkait Evaluasi Kuis dan Undian Berhadiah


KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian, BRTI, YLKI, dan MUI Mengevaluasi Acara Kuis dan Undian Berhadiah di Lembaga Penyiaran
SIARAN PERS
NO. 11/KPI/SP/07/2011

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menganalisis dan mengevaluasi program acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service) di lembaga penyiaran.

Dalam pemantauan KPI, acara kuis atau undian berhadiah terutama di televisi bertambah banyak dengan durasi yang cukup panjang. KPI menerima sejumlah pengaduan publik serta melakukan kajian terkait program acara tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI dilakukan oleh KPI karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan siaran kuis atau undiah berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS, apakah acara tersebut berizin atau tidak dan apakah acara tersebut mengandung perjudian atau penipuan.

Kementerian Sosial beberapa waktu lalu juga telah mengirimkan surat kepada KPI, yang menyatakan bahwa Kementerian Sosial sedang mengevaluasi acara-acara kuis dan undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS terkait dengan pengaduan masyarakat. Dalam suratnya kepada KPI, Kementerian Sosial menyatakan bahwa beberapa acara kuis/undian tersebut di TV tidak berizin dan beberapa acara yang berizin pun diduga melakukan penyimpangan terhadap perizinan yang ada.

Larangan tentang isi siaran tidak boleh mengandung perjudian secara tegas dinyatakan dalam UU no. 32/2002 (UU Penyiaran) Pasal 36 ayat (5) huruf b. Pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah untuk penyiaran radio dan sepuluh milyar rupiah untuk penyiaran televisi (UU Penyiaran Pasal 57).

Begitu juga berdasarkan peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dinyatakan bahwa: (1) Program siaran kuis dan undian berhadiah terlebih dahulu wajib mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang; (2)  Program siaran kuis dan undian berhadiah dilarang menjadi perjudian dan penipuan yang merugikan masyarakat; dan (3) Dalam program siaran yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau SMS wajib memberitahukan secara eksplisit tarif pulsa yang dikenakan untuk keikutsertaan dalam kuis atau undian berhadiah.

Selama proses analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undiah berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar program siarannya tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku.
Jakarta, 5 Juli 2011

Komisi Penyiaran Indonesia

Tindak Radio Langgar UU Penyiaran

Puluhan orang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Air Kota Medan (Gempita) meminta jajaran kepolisian  melakukan tindakan hukum bagi radio yang melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Demikian salah satu pernyataan sikap Gempita yang dibacakan koordinator aksi Juanda ketika melakukan unjukrasa di depan Polresta Medan, Senin (4/7) siang.  Unjukrasa tersebut dilakukan sehubungan adanya benturan kepentingan atas beberapa pelaku industri radio swasta di Kota Medan, yang beberapa bulan terakhir  mengindikasikan adanya legitimasi penyiaran radio yang ilegal. Aksi tersebut mendapat pengawalan beberapa petugas kepolisian.

Dengan menggunakan pengeras suara, koordinator aksi membacakan pernyataan sikap yakni tegakkan UU No.23 tahun 2002 tentang penyiaran, mendukung  sinergisitas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Balai Monitor (Balmon) spektrum frekuensi radio kelas II Medan dan Polri untuk menindak tegas  pengusaha radio yang tidak memiiki izin.


Kapolresta Medan diminta segera memproses pengaduan KPID Sumut atas radio yang tidak memiliki izin hingga ke pengadilan. Polresta Medan diminta tidak  mengembalikan benda sitaan berupa alat pemancar yang sudah ada di Polresta Medan dan tetap menyita kembali alat pemancar radio swasta yang kembali siaran  secara ilegal.

Meminta kepada Waka Sat Reskrim agar melakukan klarifikasi tentang isu yang menyebutkan akan mengembalikan barang sitaan alat penyiaran salah satu radio  swasta di Medan. Hal itu membuat masyarakat bingung karena harus dikembalikan tanpa adanya suatu proses hukum.

Selain pihak kepolisian, Gempita juga mendesak Ketua DPRDSU cq Komisi A DPRDSU agar melakukan pengawasan atas kinerja KPID Sumut, Balmon Medan,  Poldasu beserta jajarannya atas pelaksanaan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran di Sumut.

Usai pembacakan pernyataan sikap tersebut, Bidang Humas Polresta Medan AKP Edward meminta perwakilan pengunjukrasa untuk bertemu dengan pimpinan  Polresta Medan. Koordinator aksi Juanda kemudian menyatakan, kalau semua yang melakukan aksi ini tidak bisa masuk, lebih baik kami tidak masuk.

Setelah dilakukan pembicaraan antara AKP Edward dengan Juanda, akhirnya dilakukan kesepakatan, agar pernyataan sikap mereka disampaikan kepada pimpinan  Polresta Medan. Mendengar permintaan tersebut, Edward bersedia menyampaikan aspirasi pendemo. Setelah itu massa Gempita menuju ke gedung DPRDSU  untuk melakukan aksi yang sama, (m39)

Articles Medan
Written by Syafri Harahap on Tuesday, 05 July 2011 05:20