Tindak Radio Langgar UU Penyiaran

Puluhan orang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Air Kota Medan (Gempita) meminta jajaran kepolisian  melakukan tindakan hukum bagi radio yang melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Demikian salah satu pernyataan sikap Gempita yang dibacakan koordinator aksi Juanda ketika melakukan unjukrasa di depan Polresta Medan, Senin (4/7) siang.  Unjukrasa tersebut dilakukan sehubungan adanya benturan kepentingan atas beberapa pelaku industri radio swasta di Kota Medan, yang beberapa bulan terakhir  mengindikasikan adanya legitimasi penyiaran radio yang ilegal. Aksi tersebut mendapat pengawalan beberapa petugas kepolisian.

Dengan menggunakan pengeras suara, koordinator aksi membacakan pernyataan sikap yakni tegakkan UU No.23 tahun 2002 tentang penyiaran, mendukung  sinergisitas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Balai Monitor (Balmon) spektrum frekuensi radio kelas II Medan dan Polri untuk menindak tegas  pengusaha radio yang tidak memiiki izin.


Kapolresta Medan diminta segera memproses pengaduan KPID Sumut atas radio yang tidak memiliki izin hingga ke pengadilan. Polresta Medan diminta tidak  mengembalikan benda sitaan berupa alat pemancar yang sudah ada di Polresta Medan dan tetap menyita kembali alat pemancar radio swasta yang kembali siaran  secara ilegal.

Meminta kepada Waka Sat Reskrim agar melakukan klarifikasi tentang isu yang menyebutkan akan mengembalikan barang sitaan alat penyiaran salah satu radio  swasta di Medan. Hal itu membuat masyarakat bingung karena harus dikembalikan tanpa adanya suatu proses hukum.

Selain pihak kepolisian, Gempita juga mendesak Ketua DPRDSU cq Komisi A DPRDSU agar melakukan pengawasan atas kinerja KPID Sumut, Balmon Medan,  Poldasu beserta jajarannya atas pelaksanaan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran di Sumut.

Usai pembacakan pernyataan sikap tersebut, Bidang Humas Polresta Medan AKP Edward meminta perwakilan pengunjukrasa untuk bertemu dengan pimpinan  Polresta Medan. Koordinator aksi Juanda kemudian menyatakan, kalau semua yang melakukan aksi ini tidak bisa masuk, lebih baik kami tidak masuk.

Setelah dilakukan pembicaraan antara AKP Edward dengan Juanda, akhirnya dilakukan kesepakatan, agar pernyataan sikap mereka disampaikan kepada pimpinan  Polresta Medan. Mendengar permintaan tersebut, Edward bersedia menyampaikan aspirasi pendemo. Setelah itu massa Gempita menuju ke gedung DPRDSU  untuk melakukan aksi yang sama, (m39)

Articles Medan
Written by Syafri Harahap on Tuesday, 05 July 2011 05:20   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...