Balmon Peringatkan Radio Lipang Bajeng FM



Radio Lipang Bajeng FM mendapat surat peringatan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar, pada tanggal 1 Maret 2012. Surat peringatan bernomor 088/PT.03.08/Balmon.73/KOMINFO/03/2012 ini diberikan dalam rangka ketertiban pemanfaatan spektrum frekuensi radio khususnya pada dinas siaran. Surat peringatan itu, salah satunya ditembuskan ke KPID Sulsel.

Surat peringatan yang ditandatangani Kepala Balmon Ir Zainuddin K, M.Si itu menjelaskan bahwa lembaganya telah melaksanakan Observasi dan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Takalar dan sekitarnya pada bulan Februari 2012. Hasilnya, ditemukenali bahwa pancaran frekuensi Radio Lipan Bajeng FM belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang resmi dari pemerintah. Karena itu, penanggung jawab/pengelola radio tersebut diminta segera menghentikan aktivitas Pancaran Radio Siaran (radio off air) sampai memperoleh ISR dari pemerintah.

Radio yang berlokasi di Kabupaten Takalar ini selanjutnya diminta untuk melakukan proses pengurusan ISR dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) melalui KPID Sulsel. Balmon selanjutnya mengingatkan bahwa penggunaan frekuensi radio tanpa izin dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.(rt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...