KPID Sulsel Revisi Aturan Perilaku Penyiaran

KPID Sulsel Revisi Aturan Perilaku Penyiaran



Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel beserta KPI Pusat merampungkan revisi Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS).

Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo di Makassar, Senin, menjelaskan peserta KPI yang hadir merupakan tim kecil yang diberi amanah untuk memformulasikan masukan-masukan yang berkembang selama pelaksanaan uji publik revisi peraturan KPI tersebut, yang dilakukan di beberapa daerah, salah satunya di Makassar.

"Ada banyak masukan yang direspon, mulai dari masyarakat, narasumber, maupun dari berbagai lembaga dan organisasi, seperti ATVSI, ATVLI, KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, POLRI, P3I, dan lain-lain," jelas Rusdin.

Tim finalisasi ini juga berupaya mengakomodasi berbagai persoalan dan praktik penyiaran mutakhir yang sebelumnya sempat dituangkan dalam draft revisi seperti menyangkut iklan produk komersial yang diselipkan dalam adzan, dan pelaksanaan kuis berhadiah yang cenderung mengarah ke penipuan.

Selain itu, tim juga membahas tentang pengaturan keterlibatan anak dalam setiap program siaran, termasuk pembatasan jam tayang anak yang disepakati mulai pukul 05.00-18.00 waktu setempat.
"Pelibatan anak dalam siaran langsung juga diperbolehkan sepanjang tidak melewati pukul 18.00 waktu setempat," papar Rusdin, salah satu tokoh aktivis hak anak di Sulsel.

Menyangkut program-program yang materi siarannya mengutip sosial media dan YouTube, yang ditegaskan wajib tetap menaati hak siar. Mereka Juga melakukan penajaman pasal-pasal terkait sensor karena ini berhubungan dengan kewenangan Lembaga Sensor Film (LSF).
Tim juga me-review pasal-pasal yang terkait dengan agama serta pasal-pasal yang berhubungan dengan kekerasan dan perbuatan asusila pada program jurnalistik.

Banyaknya keluhan terhadap tayangan sinetron juga diapresiasi dengan melihat kembali pasal-pasal yang relevan dengan program tersebut. Selain itu, tim juga memberikan perhatian terhadap tayangan selama bulan ramadhan, mengingat pada saat itu pola hidup masyarakat berubah. "Hal ini dilakukan demi melindungi anak-anak dan remaja sebagai khalayak khusus dari dampak buruk siaran, seperti tayangan ikln rokok," tegas Rusdin.

Di luar pasal-pasal yang sudah disosialisasikan selama uji publik, tim juga mengelaborasi pembahasan menyangkut hukum acaranya. Seperti, jarak antara waktu kejadian pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan waktu jatuhnya sanksi, jarak waktu antara penjatuhan sanksi satu dengan yang lainnya, serta masa berlaku sanksi.

Pembahasan revisi P3SPS ini berlangsung alot karena diskusi dan perdebatan tidak hanya menyangkut substansi materi tapi juga tafsir atas redaksi yang dibuat. Sekalipun demikian, semuanya dilakukan demi memberikan perlindungan bagi publik.

"Jika aturannya baik dan industri menaatinya, maka yang diuntungkan adalah masyarakat. Karena masyarakat akan mendapatkan siaran-siaran yang edukatif, inspiratif, dan aman bagi anggota keluarganya," kata dia. (Antara)

sumber : http://www.kpid-sulsel.go.id/publikasi/berita/item/282-kpid-sulsel-revisi-aturan-perilaku-penyiaran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...