Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR RADIO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR RADIO. Tampilkan semua postingan

DAFTAR ISTILAH KERADIOAN


DAFTAR ISTILAH KERADIOAN

1. Atributive phrase : Ucapan pada akhir sebuah perkataan yang mengatakan siapa yang telah ( baru saja ) mengatakan sesuatu.
2. Audio Feed : Suatu pesan yang diucapkan yang diterima lewat radio transmisi atau kabel.
3. Back Announce : Menyebut sebuah lagu setelah diputar.
4. Back Timing : Mengukur waktu suatu lagu sehingga dapat selesai / berakhir pada
saat yang diinginkan.
5. Block Programming : Membagi waktu siaran menjadi segmen waktu tertentu, biasanya 30 – 60 menit.
6. Broadcasting : Pengiriman pesan dan lain-lain kepada khalayak luas atau umum melalui media elektronik.
7. Brodcast Endorsement : Kewenangan bagi seseorang untuk mengoperasikan satu stasiun penyiaran.
8. Chain Break : Stasiun identifikasi antar acara.
9. Combo : Kombinasi penyiaran dan teknisi.
10. Communicaster : Pemandu acara talk show.
11. Cumes : Singkatan dari rating kumulatif yang menunjukkan jumlah orang yang mendengarkan pada satu stasiun pada waktu tertentu.
12. Dead Air : Suatu periode waktu saat tidak ada suara yang disiarkan.
13. Demographics : Karakteristik sosiologis dari satu segmen pendengar ( penduduk ).
14. Direct Quote : Mengulang kalimat yang diucapkan oleh orang lain persis sama.
15. Drive Time : Pagi dan sore hari saat penduduk pergi dan pulang kerja atau sekolah.
16. Fringe Area : Daerah di mana siaran satu stasiun diterima samar-samar ( Redup ).
17. Institusional Promotion : Suatu kampanye guna memublikasikan nama suatu
organisasi sehingga diakui dan diingatkan dengan atau tanpa usaha (upaya) sedikit, untuk memromosikan produk atau jasa spesifik.
18. Live Copy : Naskah yang dibaca secara langsung diudara tidak direkam
sebelummya.
19. MOR : Singkatan Middle of the road, salah satu format stasiun penyiaran yang mengudarakan musik populer.
20. National Rep : Sebuah perwakilan yang dikontrak stasiun penyiaran guna memperoleh iklan ditingkat nasional.
21. Participating Advertiser : Pengiklan yang memberi spot pada stasiun penyiaran, tetapi tidak mengontrol isi acara.
22. Play List : Satu daftar lagu yang disusun oleh disk jockey yang diputar ( di udarakan
).
23. Prime Time : Waktu pada saat stasiun penyiaran memiliki pendengar paling banyak.
24. Program Logs : Catatan harian semua acara siaran termasuk pengumuman yang disiarkan oleh stasiun.
25. Promo : Pengumuman yang mempromosikan acara atau kegiatan stasiun penyiaran.
26. Protection : Pemisahan pengumuman ( iklan ) komersial yang saling bersaing satu sama lain sehingga tidak terdengar terlalu berdekatan.
27. PSA ( Public service announcement ) : Pengumuman layanan usaha.
28. Rate Card : Brosur yang dicetak oleh satu stasiun penyiaran yang memuat daftar harga iklan pada berbagai waktu dalam hari tertentu.
29. Rating : Persentase stastistik yang menunjukkan jumlah atau besarnya pendengar suatu stasiun penyiaran.
30. Remote : Suatu acara yang berasal jauh dari stasiun penyiaran.
31. Residuals : Pembayaran kepada penyiar dan pelaksana lainnya berdasar jumlah spot yang diudarakan.
32. Rip and read : Terminologi yang bersifat menghina terhadap praktek – praktek membaca langsung dari naskah kantor berita tanpa editing atau ditulis kembali.
33. Satnation : Di dalam siaran iklan praktek membeli “air time” dalam jumlah besar biasanya dibeberapa stasiun untuk jangka waktu pendek, guna mempromosikan penjualan atau kegiatan.
34. SC / Station Continuity : Pengumuman mempromokan kegiatan stasiun.
35. SEGUE ( SEG Way ) : Perpindahan antar acara tanpa penyertaan siarannya.
36. Share ( persentase dari semua pendengar yang dengan stasiun tertentu ) :
Persentase statistik yang menunjukkan jumlah pendengar satu stasiun dibandingkan stasiun – stasiun lain di suatu daerah.
37. Simu casting : Penyiaran acara yang sama di dua stasiun secara simultan lewat AM dan FM yang dioperasikan oleh pemilik yang sama, atau sebagai kerjasama antara staiun TV dan stasiun FM, guna menyediakan telecast.
Contoh : Dialog interaktif three in one.
38. Sound : Dalam jaringan siaran, isi program dan style menyeluruh stasiun penyiaran juga disebut format.
39. Sponsor : Pengiklan yang menyediakan dana penyelenggaraan semula atau sebagai acara siaran.
40. Stringer : Koresponden ( reporter berita part time ) yang memperoleh bayaran pernaskah atau kata.
41. Target Audience : Segmen populasi spesifik yang diusahakan diraih oleh stasiun penyiaran.
42. Top 40 : Empat puluh lagu paling terkenal dalam seminggu. Juga stasiun yang memutar hanya lagu paling top ( format stasiun ).
43. Trade out / Barter : Pertukaran waktu penyiaran iklan dengan produk / jasa.
44. Traffic director : Orang yang bertanggung jawab memasukkan / mencacat ke dalam daftar siaran harian semua acara termasuk spot, yang direncanakan untuk setiap hari siaran.
45. Voice over : Berbicara di atas musik atau lainnya.
46. Wire Service : Suatu organisasi yang mendistribusikan berita dan naskah tertulis lainnya kepada pelanggan dengan selektif.
47. Area of dominant influence ( ADI ) : Terminologi Arbitron, untuk sebuah daerah geografis, dimana siaran TV / Radio, di dalam penelitian pasar memperoleh penonton/ pendengar yang lebih besar.
48. Auditorium testing : Metode penelitian stasiun yang mencari tanggapan atas potongan lagu – lagu yang diputar didepan puluhan orang yang berkumpul diruangan yang luas atau auditorium.
49. Format : Unsur isi utama suatu stasiun radio ( sound ).
50. Generic promo : Pengumuman promosi untuk suatu seri acara.
51. Good will : Terminologi ( istilah ) yang digunakan untuk menggambarkan aset stasiun
penyiaran yang tidak kelihatan seperti, reputasi, citra, dan nilai dari lembaga.
52. Grid card : Mencerminkan fluktuasi di dalam rate iklan sesuai permintaan dan
penawaran.
53. Gross rating points : Keseluruhan dari nilai rating yang dicapai untuk komersial yang
terjadwal.
54. Image promotion : Suatu usaha untuk menetapkan, mengubah atau memadukan
persepsi publik terhadap satu stasiun penyiaran.
55. Lottery : Lomba yang berisi unsur hadiah, kesempatan dan pertimbangan.
56. Pay per view ( PPV ) : Acara kabel, yang dibayar per acara atau per waktu.
57. Payola : Praktek pemberian sesuatu secara rahasia oleh perwakilan industri rekaman
kepada disk jockey karena mengudarakan atau memropagandakan lagu tertentu.
58. Per-inquire advertising : Pengiklan membawa rate komersial berdasarkan jumlah tanggapan yang dihasilkan oleh pengiklan.
59. Reach : Jumlah dari orang atau keluarga yang menjadi sasaran yang berbeda yang
dibeberkan kepada pengiklan komersial.
60. Rotasi : Kekerapan suatu rekaman ( lagu ) diputar ( diudarakan ) oleh stasiun radio.
61. Spesific promo : Promo untuk sebuah acara serial.
62. Station Representative : Suatu perusahaan yang mewakili stasiun radio atau TV di
dalam penjualan waktu siar kepada pengiklan nasional dan regional.
63. Vendor support program : Cara, retailer untuk memperoleh uang dan pabrik untuk
menutup biaya advertensi.
64. Crossover : Satu lagu yang menjembatani dua katergori musik, seperti musik country
dan musik pop.
65. Bed : Lagu yang digunakan sebagai latar belakang untuk komersial.
66. Demografics : Statistik perwkilan populasi biasanya digunakan di dalam radio berkaitan dengan karekteristik khalayak pendengar.
67. Disk Jockey : Penyiar yang bertindak host suatu acara musik.
68. Fack sheet : Dafta fakta yang diberikan kepada penyiar sebagai panduan
penyampaian komersial ad lib.
69. Format : Strategi programming suatu stasiun penyiaran guna menarik pendengar tertentu, campuran atau gabungan semua unsur sound stasiun, termasuk tipe musik yang diputar dan gaya penyiaran.
70. Music bed : Bagian musik yang direkam, digunakan sebagai unsur latar belakang di dalam produksi siaran ( biasanya komersial ).
71. Donut : Di dalam produksi siaran radio, sebuah bagian audio yang direkam yang menyediakan intro, akhir dan musik bed, penyiar menggunakannya sebagai alat bantu produksi dengan membaca naskah atau musik bed, dengan demikian mengisi lubang di dalam donut.
72. ROM ( Read Only Memory ) : Sebuah area komputer yang informasinya ( telah di
instalasi oleh pabrik ) dapat dibaca tetapi tidak di akses.
73. SFX ( Sound Effect dalam Skrip ) : Suara selain musik atau kata – kata yang
digunakan untuk membantu menciptakan image, membangkitkan emosi,
memadatkan waktu, menjelaskan situasi, atau menguatkan pesan.
74. Syndicators : Lembaga yang mendistribusikan program atau bahan kepada stasiun penyiaran lain
75. AC – Advest Contemporary : Digunakan untuk mendiskripsi tipe musik populair yang
diudarakan oleh stasiun radio, biasanya adalah rock lembut, moderat, balada dan hits
saat ini.
76. Actuality : Laporan yang menampilkan seseorang, selain orang radio ( politisi, polisi,
atlet, saksi mata ) yang mengutarakan statement tentang sesuatu.
77. AOP – Album Quented Rock : Format stasiun radio menampilkan semua style musik
rock.
78. Announcer : Penyiar yang berbicara kepada khalayak melalui medium yang
mempergunakan salah satu peralatan elektronik transmisi radio / tv lewat gelombang
udara, kabel dan sirkuit, tertutup audio atau distribusi video, pengerasan elektronik,
seperti di auditorium, teater.
79. Back Timing : Mengukur waktu suatu lagu sehingga dapat selesai/berakhir pada saat
yang diinginkan.
80. Block Programming: Membagi waktu ( hari ) siaran menjadi segmen kecil, biasabya 15 – 30 – 60 menit.
81. Broadcasting : Pengiriman pesan dan lain-lain kepada khalayak luas atau umum.
82. Satnation : Di dalam siaran iklan praktek membeli “air time” dalam jumlah besar
biasanya dibeberapa stasiun untuk jangka waktu pendek, guna mempromosikan
penjualan atau kegiatan.
83. SC / Station Continuity : Pengumuman mempromokan kegiatan stasiun.
84. SEGUE ( SEG Way ) : Perpindahan antar acara tanpa penyertaan siarannya.
85. Share ( persentase dari semua pendengar yang dengan stasiun tertentu) :
Persentase statistik yang menunjukkan jumlah pendengar satu stasiun dibandingkan
stasiun – stasiun lain di suatu daerah.
86. Voice over : Berbicara di atas musik atau lainnya.
87. Wire Service : Suatu organisai yang mendistribusikan berita dan naskah tertulis
lainnya kepada pelanggan dengan selektif.
88. Area of dominant influence ( ADI ) : Terminologi arbitron, untuk sebuah daerah
geografis, dimana siaran TV / Radio, di dalam penelitian pasar memperoleh penonton
/ pendengar yang lebih besar.
89. Auditorium testing : Metode penelitian stasiun yang mencari tanggapan atas
potongan lagu – lagu yang di putar di depan puluhan orang yang berkumpul di
ruangan yang luas atau auditorium.
90. Rotasi : Kekerapan suatu rekaman ( lagu ) di putar ( di udarakan ) oleh stasiun radio.
91. Spesifik promo : Promo untuk sebuah acara serial.
92. Station Representative : Suatu perusahaan yang mewakili stasiun radio atau TV di
dalam penjualan waktu siar kepada pengiklan nasional dan regional.
93. Vendor support program : Cara, retailer untuk memperoleh unang dan pabrik untuk
menutup biaya advertensi.
14
94. SFX ( Sound Effect dalam Skrip ) : Suara selain musik atau kata – kata yang
digunakan untuk membantu menciptakan image, membangkitkan emosi,
memadatkan waktu, menjelaskan situasi, atau menguatkan pesan.
95. Advertorial ( Advertising Editorial – Iklan Tajuk ) : Bentuk penyampaian pesan
komersial berupa Artikel / karangan pokok tentang periklanan yang menjelaskan
suatu produk. Durasi 2 hingga 10 menit.
96. Acara Siaran : Produk siaran yang telah direncanakan maupun yang di ciptakan
sebagai produk acara baru yang layak jual dapat di pasarkan dan di terima
masyarakat.
97. Adlib / Live read ( Baca langsung ) : Bentuk penyajian iklan komersial yang disajikan /
di baca langsung oleh penyiar di studio sesuai naskah yang tersedia / tanpa
improvisasi.
98. Aset RRI : Segala jenis kekayaan yang dimiliki RRI secara resmi baik yang bergerak
maupun tidak bergerak.
99. Barter :Bentuk kerjasama / pertukaran antara barang dan jasa siaran yang saling
menguntungkan.
100. Clossing Billboard / CBB ( Paparan Penutup ) :Bentuk spot yang memaparkan suatu
acara pada bagian akhir acara disertai pesan sponsor berupa iklan produk / iklan
bisnis.
101. Insert Billboard / IBB : Bentuk spot yang memaparkan suatu acara pada bagian
tengah acara disertai pesan sponsor berupa iklan produk / iklan bisnis.
102. Iklan Layanan Masyarakat / ILM : Bentuk penyampaian pesan sosial untuk
membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sesuatu masalah.
a. Penyampaian pesan secara singkat tentang program pemerintah atau organisasi
non profit.
b. Penyampaian pesan kepentingan layanan masyarakat diluar pesan promosi.
( J.L Cromton & C.W. amb / marketing Government & Social Service; 1986 ).
Kreteria Iklan Layanan Masyarakat / ILM ;
a. Non Komersial.
b. Tidak bersifat keagamaan.
c. Non politik.
d. Berwawasan nasional.
e. Diperuntukan bagi semua lapisan masyarakat.
f. Diajukan oleh organisasi yang telah diakui dan diterima.



Sumber : dari berbagai sumber

JURNALISTIK RADIO BROADCAST

JURNALISTIK RADIO BROADCAST
Jurnalistik radio (radio journalism, broadcast journalism) adalah proses produksi berita dan penyebarluasannya melalui media radio siaran.
Jurnalistik radio adalah “bercerita” (storytelling), yakni menceritakan atau menuturkan sebuah peristiwa atau masalah, dengan gaya percakapan (conversational).

KARAKTERISTIK
  1. Auditif. untuk didengarkan, untuk telinga, untuk dibacakan atau disuarakan.
  2. Spoken Language. Menggunakan bahasa tutur atau kata-kata yang biasa diucapkan dalam obrolan sehari-hari (spoken words). Kata-kata yang dipilih mesti sama dengan kosakata pendengar biar langsung dimengerti.
  3. Sekilas. Tidak bisa diulang. Karenanya harus jelas, sederhana, dan sekali ucap langsung dimengerti.
  4. Global. Tidak detail, tidak rumit. Angka-angka dibulatkan, fakta-fakta diringkaskan.
PRINSIP PENULISAN
  1. ELF – Easy Listening Formula. Susunan kalimat yang jika diucapkan enak didengar dan mudah dimengerti pada pendengaran pertama.
  2. KISS – Keep It Simple and Short. Hemat kata, tidak mengumbar kata. Menggunakan kalimat-kalimat pendek dan tidak rumit. Gunakan sesedikit mungkin kata sifat dan anak kalimat (adjectives).
  3. WTYT – Write The Way You Talk. Tuliskan sebagaimana diucapkan. Menulis untuk “disuarakan”, bukan untuk dibaca.
  4. Satu Kalimat Satu Nafas. Upayakan tidak ada anak kalimat. Sedapat mungkin tiap kalimat bisa disampaikan dalam satu nafas.
ELEMEN PEMBERITAAN
  1. News Gathering – pengumpulan bahan berita atau peliputan. Teknik reportase: wawancara, studi literatur, pengamatan langsung.
  2. News Production – penyusunan naskah, penentuan “kutipan wawancara” (sound bite), backsound, efek suara, dll.
  3. News Presentation – penyajian berita.
  4. News Order – urutan berita.
TEKNIS PENULISAN: PILIHAN KATA
  1. Spoken Words. Pilih kata-kata yang biasa diucapkan sehari-hari (spoken words), e.g. jam empat sore (16.00 WIB), 15-ribu rupiah (Rp 15.000), dll.
  2. Sign-Posting. Sebutkan jabatan, gelar, atau keterangan sebelum nama orang. Atribusi/predikat selalu mendahului nama, e.g. Ketua DPR –Agung Laksono— mengatakan…
  3. Stay away from quotes. Jangan gunakan kutipan langsung. Ubah kalimat langsung menjadi kalimat tidak langsung, e.g. Ia mengatakan siap memimpin demo (“Saya siap memimpin demo,” katanya).
  4. Avoid abbreviation. Hindari singkatan atau akronim, tanpa menjelaskan kepanjangannya lebih dulu, e.g. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri –BEM UIN—Bandung menggelar… (Ketua BEM UIN Bandung –Fulan—mengatakan…).
  5. Subtle repetition. Ulangi secara halus fakta-fakta penting seperti pelaku atau nama untuk memudahkan pendengar memahami dan mengikuti alur cerita, e.g. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengatakan… Menurut Presiden…. Kepala Negara juga menegaskan….
  6. Present Tense. Gunakan perspektif hari ini. Untuk unsur waktu gunakan kata-kata “kemarin”, “hari ini”, “besok”, “lusa”, bukan nama-nama hari (Senin s.d. Minggu). Mahasiswa UIN Bandung melakukan aksi demo hari ini… Besok mereka akan melanjutkan aksi protesnya…
  7. Angka. Satu angka (1-9) ditulis pengucapannya. Angka 1 ditulis “satu” dst. Lebih dari satu angka, ditulis angkanya. Angka 25 atau 345 jangan ditulis: duapuluh lima, tigaratus empatpuluh lima. Angka ratusan, ribuan, jutaan, dan milyaran, sebaiknya jangan gunakan nol, tapi ditulis: lima ratus, depalan ribu, 15-juta, 145-milyar.
  8. Mata uang. Ditulis pengucapannya di belakang angka, e.g. 600-ribu rupiah (Rp 600.000), 500-ribu dolar Amerika Serikat (US$ 50.000)
TANDA BACA KHUSUS
  1. Dash. tanda garis pisah (–) untuk sebelum nama atau kata penting atau butuh penekanan.
  2. Punctuation. Tanda Sengkang, yaitu tanda-tanda pemenggalan (-) untuk memudahkan pengucapan singkatan kata yang dieja. M-U-I, B-A-P, W-H-O, P-U-I, dsb
  3. Garis Miring. Jika perlu, gunakan garis miring satu (/) sebagai pengganti koma atau sebagai tanda jeda untuk ambil nafas, garis miring dua (//) untuk ganti titik, dan garis miring tiga (///) untuk akhir naskah.
Contoh:
Menjelang Pemilu 2009/ sedikitnya sudah 54 partai politik/ mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan HAM// Mereka akan diverifikasi untuk ikut Pemilu. Menurut pengamat politik –Arby Sanit/ banyaknya parpol itu menunjukkan animo elite untuk berkuasa masih tinggi///
PRODUK JURNALISTIK RADIO
  1. Copy – Berita pendek, durasi 15-20 detik. Biasanya berita penting, harus cepat diberitakan, disampaikan di sela-sela siaran (breaking news) atau program reguler insert berita (news insert) tiap menit 00 tiap jam misalnya. Berupa Straight News.
  2. Voicer – Laporan Reporter. Terdiri dari pengantar (cue) penyiar di studio dan laporan reporter di tempat kejadian, termasuk sound bite dan/atau live interview.
  3. Paket. Panjangnya 2-8 menit. Isinya paduan naskah berita, petikan wawancara (soundbite).
  4. Feature. Durasi 10-30 menit. Paduan antara berita, wawancara, ulasan redaksi, musik pendukung, dan rekaman suasana (wildtracking). Membahas tema tertentu yang mengandung unsur human interest. Bisa pula berupa dokumenter (documentary).
  5. Vox Pop. Singkatan dari vox populi (suara rakyat). Berisi rekaman suara opini masyarakat awam tentang suatu masalah atau peristiwa.

UU 32 TENTANG PENYIARAN

UU 32 TENTANG PENYIARAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
d. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
e. bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang
1
Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk Undang-undang tentang Penyiaran yang baru;
Mengingat :
1. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887);
9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);

AM Radio



AM stations were the earliest broadcasting stations to be developed. AM refers to amplitude modulation, a mode of broadcasting radio waves by varying the amplitude of the carrier signal in response to the amplitude of the signal to be transmitted.

The medium-wave band is used worldwide for AM broadcasting. Europe also uses the long wave band. In response to the growing popularity of FM radio stereo radio stations in the late 1980s and early 1990s, some North American stations began broadcasting in AM stereo, though this never gained popularity, and very few receivers were ever sold.

FM Radio

FM refers to frequency modulation, and occurs on VHF airwaves in the frequency range of 88 to 108 MHz everywhere (except Japan and Russia). Japan uses the 76 to 90 MHz band. Russia has two bands widely used by the Soviet Union, 65.9 to 74 MHz and 87.5 to 108 MHz worldwide standard. FM stations are much more popular since higher sound fidelity and stereo broadcasting became common in this format.

FM Radio

FM radio was invented by Edwin H. Armstrong in the 1930s for the specific purpose of overcoming the interference problem of AM radio, to which it is relatively immune. At the same time, greater fidelity was made possible by spacing stations further apart. Instead of 10 kHz apart, as on the AM band in the US, FM channels are 200 kHz (0.2 MHz) apart. In other countries greater spacing is sometimes mandatory, such as in New Zealand, which uses 700 kHz spacing (previously 800 kHz). The improved fidelity made available was far in advance of the audio equipment of the 1940s, but wide interchannel spacing was chosen to take advantage of the noise-suppressing feature of wideband FM.

Bandwidth of 200 kHz is not needed to accommodate an audio signal — 20 kHz to 30 kHz is all that is necessary for a narrowband FM signal. The 200 kHz bandwidth allowed room for ±75 kHz signal deviation from the assigned frequency, plus guard bands to reduce or eliminate adjacent channel interference. The larger bandwidth allows for broadcasting a 15 kHz bandwidth audio signal plus a 38 kHz stereo "subcarrier"—a piggyback signal that rides on the main signal. Additional unused capacity is used by some broadcasters to transmit utility functions such as background music for public areas, GPS auxiliary signals, or financial market data.

The AM radio problem of interference at night was addressed in a different way. At the time FM was set up, the available frequencies were far higher in the spectrum than those used for AM radio - by a factor of approximately 100. Using these frequencies meant that even at far higher power, the range of a given FM signal was much shorter, thus its market was more local than for AM radio. The reception range at night is the same as in the daytime.

The original FM radio service in the U.S. was the Yankee Network, located in New England.Regular FM broadcasting began in 1939, but did not pose a significant threat to the AM broadcasting industry. It required purchase of a special receiver. The frequencies used, 42 to 50 MHz, were not those used today. The change to the current frequencies, 88 to 108 MHz, began after the end of World War II, and was to some extent imposed by AM broadcasters as an attempt to cripple what was by now realized to be a potentially serious threat.

FM radio on the new band had to begin from the ground floor. As a commercial venture it remained a little-used audio enthusiasts' medium until the 1960s. The more prosperous AM stations, or their owners, acquired FM licenses and often broadcast the same programming on the FM station as on the AM station ("simulcasting"). The FCC limited this practice in the 1970s. By the 1980s, since almost all new radios included both AM and FM tuners, FM became the dominant medium, especially in cities. Because of its greater range, AM remained more common in rural environments.

RADIO NETWORK


The Broadcast type of radio network is a network system which distributes programming to multiple stations simultaneously, or slightly delayed, for the purpose of extending total coverage beyond the limits of a single broadcast signal. The resulting expanded audience for programming or information essentially applies the benefits of mass-production to the broadcasting enterprise. A radio network has two sales departments, one to package and sell programs to radio stations, and one to sell the audience of those programs to advertisers.