300 Pelajar Dapat Kacamata Gratis

Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat memberikan kontribusinya terhadap dunia pendidikan dan kesehatan. Sebanyak 3.000 kacamata gratis dibagikan kepada pelajar di Sulsel. Pembagiannya akan disebar di 10 kabupaten. Pelajar di Takalar merupakan yang keempat akan mendapat bantuan kacamata gratis tersebut.

Sebelum pembagian dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan mata dan pengukuran kacamata. Kegiatan ini dilaksanakan PMI Takalar, Kamis (23/2). Ratusan pelajar SD,SMP dan SMA sederajat tampak memadati sekretariat PMI Takalar yang menjadi tempar pemeriksa.

''Untuk Takalar, sebanyak 300 pelajar akan dibantu kacamata minus,'' kata Muhammad Suporiadi, staf Humas PMI Sulsel.

Sekkab Takalar, HAM Jen Syarif Rifai selaku Ketua PMI Takalar mengatakan, penyelenggaraan pengukuran kacamatan yang diprakarsai oleh PMI merupakan kesempatan terbaik bagi semua pihak untuk mengekspresikan kepekaan dan kepedulian sosial dalam rangka membantu sesama melalui kegiatan-kegiatan kemanusiaan.

Pengukuran dan pemberian kacamata merupakan program PMI Pusat. Untuk Kabupaten Takalar sendiri ini sudah memasuki hari ketiga.

“Bantuan kacamata ini diharapkan bisa dimanfaatkan para pelajar kurang mampu yang memiliki masalah dengan indera penglihatannya, sehingga tidak lagi terkendala pada saat berlangsungnya proses belajar di sekolah,” katanya.

Sebelum bantuan kacamata diserahkan, terlebih dahulu dilakukan pemerikasaan mata para pelajar. Jika hasilnya menemukan siswa yang bermasalah dengan penglihatan, dilakukan tindakan pengobatan dan pemberian kacamata apabila diperlukan

Sumber : BKM

Ramai-ramai Mengembalikan Dana Bansos

Ramai-ramai Mengembalikan Dana Bansos - Tribun Timur

KABAR mengenai banyaknya anggota DPRD Sulawesi Selatan yang mengembalikan dana bantuan sosial ke kas Pemprov Sulsel, mengejutkan publik Sulawesi Selatan.

Total anggaran yang dikembalikan, menurut data dari Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel, total dana bansos bermasalah yang telah dikembalikan telah mencapai Rp 7,170 miliar. Sebagian besar dikambalikan oleh anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel yang memiliki lembaga penerima bansos.

Politisi Golkar Yagkin Padjalagi merupakan yang paling banyak mengembalikan dana tersebut dengan nominal Rp Rp 3,945 miliar. Dana dikembalikan melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri dan disaksikan oleh Sekda Provinsi Sulsel Andi Muallim 1-17 Februari lalu.

Politisi PDK Adil Patu juga telah mengembalikan dana bansos yang diterima lembaganya sebesar Rp 625 juta. Bahkan Ketua DPRD Sulawesi Selatan M Roem, juga dikabarkan telah mendatangi Kantor Gubernur Sulsel dengan membawa duit bansos Rp 50 juta.

Terlepas dari keinginan baik mereka mengembalikan dana bansos tersebut, hal ini tentu patut menjadi perhatian kita bersama.

Kasus ini mencuat karena penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencium adanya gelagat mencurigakan dari penerima dana bansos ini. Para penerima dana bansos dicurigai fiktif alias hanya nama.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi publik saat ini adalah, jika para politisi ini mengembalikan dana tersebut, apakah berarti lembaga penerima dana bansos mereka adalah termasuk yang fiktif?

Hal ini tentu akan terjawab setelah penyidik menyelesaikan verifikasi dokumen lembaga penerima dana bansos yang disita dari Kantor Gubernur Sulsel, Rabu lalu.

Jika saja kasus ini tidak segera mencuat di publik, kita tentu tidak akan tahu bahwa uang rakyat Sulsel yang tersimpan di Pemprov Sulsel, tersedot habis hanya untuk kepentingan para politisi yang berjiwa tengik. (*)

Penulis : Muh. Irham
Editor : Muh. Irham

Penundaan Pilkada Takalar - Bur Menolak, Kubu Natsir Mendukung

Penundaan Pilkada Takalar - Bur Menolak, Kubu Natsir Mendukung
Saturday, 25 February 2012

MAKASSAR – Isu penundaan pelaksanaan Pilkada Takalar mengundang reaksi beragam dari kandidat yang akan bersaing. Bakal calon bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin meminta Komisi Pemlihan Umum (KPU) konsisten dengan tahapan yang ada.

Burhanuddin yang akrab disapa Bur ini mengatakan, tahapan pilkada ditetapkan KPU dengan melibatkan semua unsur sehingga tidak seharusnya ditunda. “Semakin cepat tahapan pilkada selesai akan semakin bagus bagi rakyat,”kata Bur,kemarin. Dia meminta KPU secepatnya melakukan konsolidasi dengan pihak terkait, terutama Pemerintah
Kabupaten Takalar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar ditemukan solusi terbaik dan tidak ada mekanisme yang dilanggar.
KPU Takalar mengancam menunda pilkada lantaran anggaran yang disiapkan pemerintah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 belum dapat diacairkan. Sejauh ini DPRD Takalar belum mengesahkan APBD. Ketua KPU Takalar Faisal Amir mengatakan, jika APBD tidak disahkan hingga 29 Februari, dipastikan pilkada akan ditunda. Bakal
calon bupati Takalar Natsir Ibrahim melalui juru bicaranya Ismail Tato mengatakan, pihaknya memahami jika KPU Takalar menunda pilkada.
“ Biar KPU siap, kalau Pemkab tidak siap, KPU tidak bisa berbuat apa-apa. Itu yang harus kita pahami,”ujar dia. Dia juga membantah keras tudingan bahwa Natsir memainkan peran besar di balik rencana penundaan pilkada itu.Menurut Ismail, dia tidak kaget dengan tudingan itu,apalagi Bupati Takalar, Ibrahim Rewa masih menjabat Dewan Pembina Partai
Golkar Takalar. Selain itu, Natsir Ibrahim adalah putra Ibrahim Rewa yang akan maju di pilkada. Dia menambahkan, semua kandidat akan mengalami kerugian yang sama jika pilkada tertunda, terutama dalam hal biaya karena waktu sosialisasi bertambah dua bulan. Ï abd salam malik


Harian Seputar Indonesia, Sumber Referensi Terpercaya
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak Powered by Joomla! Generated: 25 February, 2012, 10:09

Di Makassar, SBY Disamakan dengan Kotoran

Di Makassar, SBY Disamakan dengan Kotoran - Tribun Timur
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

Makassar, Tribun-timur.com -- Entah ini kerjaan siapa. Menghina kepala negara melalui tulisan dan tulisan itu ditemukan di Makassar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disamakan dengan kotoran dalam tulisan berwarna merah dari cat semprot ini. Bunyi tulisan itu "SBY TAI".

Tulisan tersebut ditemukan Tribun di bundaran persimpangan Jl Boulevard-Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar. Dan Jl Raya Pendidikan depan kampus Universitas Negeri Makassar, Makassar, Selasa (14/2/2012).

Penghinaan kepada kepala pemerintahan merupakan tindak pidana dan pelaku dapat dikenai sanksi pidana.(tribun-timur.com/edi)

Penulis : Edi Sumardi
Editor : Ina Maharani

Pemilukada Takalar Terancam Mulur

Fajar Online - Pemilukada Takalar Terancam Mulur

Selasa, 14 Februari 2012 | 00:12:26 WITA | 14 HITS
Pemilukada Takalar Terancam Mulur
Penyerahan DP4 Tertunda
TAKALAR, FAJAR -- Rentetan alasan yang berpeluang menyebabkan pelaksanaan pemilukada Takalar tertunda dan mulur, terus bermunculan.

YANG terbaru adalah penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang tertunda. Seperti telah dijadwalkan, sedianya diserahkan ke KPU Takalar 14 Februari hari ini.

Kepala Bidang Administrasi dan Kependudukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan dan Catatan Sipil Takalar, Mattewakkang berasalan, DP4 belum siap karena sejumlah desa mengalami pemekaran.

 "Kita harus mengumpulkan data lengkap penduduk di desa-desa tersebut," kata Mattewakkang, Senin, 13 Februari.

Penduduk di desa tersebut, lanjut Mattewakkang, harus dipilah lebih seksama sebelum disatukan menjadi DP4 untuk diserahkan ke KPU Takalar.

Jadwal penyerahan DP4 ke KPU sempat diutarakan Bupati Takalar Ibrahim Rewa digelar dihadapan para kepala desa dan camat. "Para kepala desa yang berkaitan dengan wilayah pemekaran, kita panggil untuk melengkapi data penduduknya. Kita akan lakukan proses pemutakhiran data secepatnya, dan kita juga berharap data DP4 bisa lebih akurat," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan dan Catatan Sipil Takalar, Andi Rijal. Dengan demikian, tampaknya KPU harus menunggu beberapa waktu lagi untuk menerima DP4.

"Harapan kita penyerahan DP4 bisa lebih cepat. Sebab semua tahapan saling terkait. Jadi kalau ada yang molor, tentu akan berpengaruh terhadap jalannya setiap tahapan," jelas Anggota KPU Takalar, Jusalim Sammak.

Selain itu, penyerahan DP4 juga ikut mempengaruhi proses penentuan DPT yang akan ditetapkan untuk menentukan syarat dukungan minimal bagi calon bupati yang melalui jalur independen.

"DP4 tersebut akan berproses menjadi DPT. Dari DPT itulah kita dapat menentukan berapa besar jumlah penduduk yang dapat menjadi dukungan pemilih untuk calon independen," sebut dia.

Terpisah, kandidat calon bupati Takalar, Syamsari Kitta masih mencari figur wakil yang bisa memperkuat posisinya. Figur bidikan yang memiliki kekuatan di wilayah Timur Takalar.

Keinginan kader Partai Keadilan Sejahtera itu beralasan mengingat basis anggota DPRD Sulsel yang juga pernah menjadi calon wakil bupati pada Pemilukada Takalar lalu, di Kecamatan Sanrobone, Galesong Utara, Galesong Selatan, Mappakasunggu, sudah cukup kuat.

Untuk memperkuat pengaruh dan bisa memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar, calon wakil yang akan mendampinginya minimal memiliki pengaruh dan berpotensi menang di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Selatan, Pattalassang, dan Mangarabombang.

Syamsari mengaku tengah membidik beberapa nama yang berpeluang mendampinginya. Di antaranya, Ketua DPD PAN Takalar, Sirajuddin Sese, Ketua DPC Gerindra Takalar, Indar Jaya.

Beberapa birokrat juga masuk dalam daftar inventarisasi di antaranya mantan kepala Dinas Perdagangan Takalar, Hamzah Barlian atau Kepala BPS Makassar, Haris Kulle.

Sirajuddin Sese salah satu figur yang memiliki peluang cukup besar mendampingi Syamsari. PKS yang akan mengusungnya hanya memiliki tiga kursi dan membutuhkan dua kursi untuk memenuhi syarat pendaftaran di KPU.

Di sisi lain, PAN yang memiliki dua kursi di DPRD Takalar mengarahkan kadernya menjadi calon wakil bupati saja di Pemilukada Takalar.

Syamsari menargetkan memperoleh dukungan sekitar delapan kursi dan minimal enam kursi. Rencananya, deklarasi paket pada Februari atau paling lambat Maret mendatang. (yuk-arif)

20 Siaran Radio Ilegal

Data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menyebutkan, kurang lebih 20 siaran radio tidak mengantongi izin. Untuk itu, KPID Sulsel akan mengklarifikasi ulang data siaran radio yang belum berizin, termasuk pula yang berizin namun tidak diperpanjang.

Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo SH mengatakan, siaran radio yang tidak resmi dan masa izinnya habis, agar daftar dan diperpanjang secepatnya. Pasalnya, itu sangat mengganggu siaran yang lain.
Sesuai pasal 34 ayat 6 tentang siaran radio yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan masa izin habis selama lima tahun, akan di cabut penyiarannya.

Menurutnya, dua dampak siaran radio tidak memiliki izin, ilegal penggunaan frekuensi dan ilegal penggunaan APBD.

20 Siaran Radio Ilegal

Menag Imbau TV Swasta Kurangi Porsi Hiburan Lawak

Jakarta - Kementerian Agama Kemenag mengimbau tayangan pengelola stasiun televisi nasional dapat mengurangi porsi hiburan lawak terutama menjelang sahur.
Menag, Surya Dharma Ali, Senin malam, 8 Agustus 2011, usai peluncuran hasil survei tingkat kepuasan pada pelaksanaan Ibadah Haji 2010 di Gedung BPS Jakarta, mengatakan, tv swasta sebaiknya dapat menayangkan siaran yang lebih bersifat edukatif dan religus dengan porsi yang lebih besar saat bulan Ramadhan ini.

Adobe Audition 3


Adobe Audition 3.0 is a powerful tracking and mixing application. Mix faster with new automatic crossfades, clip fade handles, and automation-editing improvements. Take full advantage of the latest hardware with multicore processor support and an optimized mixing engine.
VST plug-in manager Quickly enable or disable specific VST plug-ins, optimizing performance.
Auto crossfades and clip fade handles Simply overlap clips to crossfade them, and adjust fade curves with on-clip handles.

Improved multitrack editing Efficiently edit sessions with these key enhancements:
Collectively trim and fade grouped clips.
Ripple-delete ranges of clips, instantly removing time gaps.
Adjust selected ranges of automation points.
Duplicate the contents of entire tracks, including clips, effects, and automation.
Simultaneously view all input and output levels to comprehensively monitor a mix.
XML session support Save sessions to XML format and other shared standards for multitrack applications.
Mix down directly to Edit View Quickly output a session directly to Edit View, without first exporting a file.
Video previews for surround mixes Watch a preview in the Video panel while adjusting mixes in the Surround Encoder.

Create and arrange
Adobe Audition 3.0 offers powerful and extensive looping capabilities, as well as support for VST instruments, making it easy to create and arrange great-sounding music. Improved processing, including the high-quality Radius time-stretching engine from iZotope and numerous new effects, gives you infinite creative options.

MIDI tracks and piano-roll editor Import, record, and edit MIDI, and output it through VST instruments or hardware synthesizers.
New effects Explore creative sonic possibilities with Convolution Reverb, Analog Delay, Guitar Suite, and other new effects.

Radius time-stretching from iZotope Access industry-standard algorithms in the updated Stretch effect, as well as the File Info and Audio Clip Looping dialog boxes.
Bitmap audio images Export spectral graphs for detailed editing in an image-editor like Adobe Photoshop®. Or, import visually-oriented graphics as source material for experimental sound designs.
Improved CD ripping Automatically import track information from your favorite CD database.
Enhanced file sorting Sort files by track number, or by the date they were opened or created.
Customizable workspaces Tint panels and dialog boxes to suit your working style. Add favorite commands to the shortcut bar.

KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah

KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 8 Juli 2011 memberikan surat imbauan  untuk seluruh stasiun TV. Imbauan ini diberikan terkait acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service).

Sebelumnya, KPI juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam membahas program berbau judi ini.

Selain menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, imbauan ini juga diberikan karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan program tersebut berizin atau tidak dan apakah mengandung perjudian atau penipuan. Oleh karena itu, sebelum KPI melakukan tindakan penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atas tayangan tersebut, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undian berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar program siaran tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku. Surat yang dikirim ke seluruh stasiun TV ini ditandatangani oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat. (Red/ST)

KPI dan Lembaga Terkait Evaluasi Kuis dan Undian Berhadiah


KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian, BRTI, YLKI, dan MUI Mengevaluasi Acara Kuis dan Undian Berhadiah di Lembaga Penyiaran
SIARAN PERS
NO. 11/KPI/SP/07/2011

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menganalisis dan mengevaluasi program acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service) di lembaga penyiaran.

Dalam pemantauan KPI, acara kuis atau undian berhadiah terutama di televisi bertambah banyak dengan durasi yang cukup panjang. KPI menerima sejumlah pengaduan publik serta melakukan kajian terkait program acara tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI dilakukan oleh KPI karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan siaran kuis atau undiah berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS, apakah acara tersebut berizin atau tidak dan apakah acara tersebut mengandung perjudian atau penipuan.

Kementerian Sosial beberapa waktu lalu juga telah mengirimkan surat kepada KPI, yang menyatakan bahwa Kementerian Sosial sedang mengevaluasi acara-acara kuis dan undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS terkait dengan pengaduan masyarakat. Dalam suratnya kepada KPI, Kementerian Sosial menyatakan bahwa beberapa acara kuis/undian tersebut di TV tidak berizin dan beberapa acara yang berizin pun diduga melakukan penyimpangan terhadap perizinan yang ada.

Larangan tentang isi siaran tidak boleh mengandung perjudian secara tegas dinyatakan dalam UU no. 32/2002 (UU Penyiaran) Pasal 36 ayat (5) huruf b. Pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah untuk penyiaran radio dan sepuluh milyar rupiah untuk penyiaran televisi (UU Penyiaran Pasal 57).

Begitu juga berdasarkan peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dinyatakan bahwa: (1) Program siaran kuis dan undian berhadiah terlebih dahulu wajib mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang; (2)  Program siaran kuis dan undian berhadiah dilarang menjadi perjudian dan penipuan yang merugikan masyarakat; dan (3) Dalam program siaran yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau SMS wajib memberitahukan secara eksplisit tarif pulsa yang dikenakan untuk keikutsertaan dalam kuis atau undian berhadiah.

Selama proses analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undiah berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar program siarannya tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku.
Jakarta, 5 Juli 2011

Komisi Penyiaran Indonesia