Hukuman Korupsi Di Dunia (VIDEO EKSEKUSI KORUPTOR)

VIDEO EKSEKUSI MATI KORUPTOR

Korupsi, korupsi, dan korupsi, tema ini yang seolah akan terus mengantri untuk memenuhi berbagai pemberitaan media di setiap hari. Ribuan kasus korupsi sedang ditangani oleh pihak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Setiap kasus yang terungkap tentunya akan selalu berakhir dalam vonis hakim. Keputusan final dari seorang hakim yang memberikan Vonis hukuman kepada koruptor sangat menentukan jera tidaknya para koruptor dan calon koruptor yang sedang mengantri ingin korupsi.

Jika vonis hukuman untuk koruptor masih ringan maka bisa dipastikan sangat TIDAK MUNGKIN para koruptor bertaubat dan jera. Kalaupun ada kemungkinan bertaubat sangatlah kecil. Hal tersebut bisa dilihat dari seluruh koruptor di Indonesia, dari mulai tertangkap KPK, pemeriksaan, hingga persidangan dan vonis hampir semua koruptor tidak ada yang berani tegas mengatakan dirinya bersalah dan meminta maaf serta bertaubat atas perilaku korupsinya.

Yang kita lihat justru sebaliknya, mereka selalu BERKILAH, TIDAK MENGAKUI, bahkan yang tidak punya rasa malu, mereka mencoba mengelabuhi dan mencari dukungan serta menyebarkan isu dan fitnah yang seolah-olah mereka adalah korban politik, korban kriminalisasi, korban konspirasi, dan dalih-dalih lainya yang anehnya tidak pernah bisa mereka buktikan pembelaanya tersebut.

Akibat dari cara itu, tidak sedikit pendukung para koruptor ini percaya atas ucapan koruptor tersebut. Terlebih untuk mereka yang sudah termakan doktrin dan fanatik dari sang koruptor, mereka akan membela amtii-matian si koruptor. Yang lebih menjijikan lagi ketika para koruptor ini menggunakan “ayat-ayat Tuhan” untuk mempengaruhi fanatikan dan pendukung mereka.

Kondisi yang seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan dan harus DIHENTIKAN !.


Jika yang seperti itu terus dibiarkan, maka semua koruptor dan calon koruptor akan terus ada di Indonesia. Mereka para koruptor akan selalu memanfaatkan pendukung dan fanatiknya untuk percaya kepada koruptor bahwa sang koruptor tidak mungkin melakukan korupsi.

Solusi supaya para Koruptor tidak semakin menjadi-jadi dan melakukan kreasi dan inovasi dalam melakukan aksi korupsinya, maka sebagaimana sudah rata-rata orang sepakat bahwa Undang-Undang hukuman mati untuk pelaku koruptor harus SEGERA DIBUAT!

Jika Indonesia ingin mengikuti keberhasilan negara lain dalam memberantas dan mengurangi jumlah KORUPTOR di sebuah negara, Berikut ini beberapa negara yang berhasil menurunkan jumlah Koruptor di negaranya karena hukuman tegasnya.

1. Di Korea Selatan Bunuh Diri.
Ketahuan Korupsi, Mantan Menteri Pertanian Korea Selatan Bunuh Diri.
Seorang mantan menteri pertanian negara itu melakukan bunuh diri setelah diinterogasi berkaitan dengan skandal perbankan berskala besar. Selain seorang mantan menteri yang diduga bunuh diri, seorang rektor universitas dilaporkan kantor berita Yohhap juga ditemukan tewas di mobilnya, Dia dilaporkan juga dimintai keterangan berkaitan dengan ketidakberesan keuangan di bank tabungan Busan.
Ini bukan kali pertama skandal korupsi menyeret pejabat penting di Korea Selatan. Mantan Presiden Roh Moo-hyun bunuh diri pada Mei 2009 setelah dia terbawa-bawa dalam suatu skandal korupsi.

2. Amerika Serikat - Penjara & Denda
Di Amerika sendiri koruptor tidak diganjar hukuman mati. Mereka cukup dipenjara untuk waktu yang lama dan harus membayar denda yang berat. Tidak tanggung-tanggung, lama hukuman penjara untuk koruptor minimal 5 tahun dan denda sebesar $ 2 juta. Selain harus menanggung hukuman tersebut, koruptor dengan kasus berat dapat juga di usir dari negara itu (blacklist).

3. Malaysia - Gantung
Pada 1961 Malaysia telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.

4. Arab Saudi - Dipancung
Hukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syriat Islam. Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh atau Qisas.Mungkin Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara ini. Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para pelaku kejahatan, termaksud koruptor.

5. Jerman - Penjara seumur hidup
Transparency Internasional mencatat Jerman berada di urutan ke-10 dalam indeks persepsi korupsi. Poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi. Jerman tidak memiliki lembaga Ad Hoc untuk memberantas korupsi, seperti KPK. Melakukan kerjasama pembangunan bilateral adalah salah satu cara pemerintah Jerman untuk menekan tindakan korupsi. Hukum pidana untuk koruptor adalah penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil korupsinya.

Korupsi di China dianggap sebagai kejahatan besar. Seorang terdakwa korupsi harus banyak berdoa di pengadilan China karena akan divonis hukuman mati. Menurut Amnesty International, 4.000 orang dijatuhi hukuman mati untuk koruptor tiap tahunnya. Data tersebut menegaskan keseriusan China dalam memberantas korupsi.

7. Jepang - Hukum "Malu"
Di Jepang tidak ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti di Indonesia. Hukuman koruptor maksimal hanya 7 tahun penjara. Kultur hukum "malu" yang masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif melawan korupsi. Konon, pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk klien-nya untuk mengakui kesalahannya, mundur dari jabatan, dan setelah itu mengembalikan hasil kejahatannya.

8. Indonesia - Masa tahanan ringan + Remisi
Lucunya Negriku pencuri sandal seharga 30 Ribu di Indonesia dihukum 5 tahun penjara, bagaimana dengan pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah??
Masih ingat kasus dengan kasus yang satu ini. Seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah berinisial AAL (15) ke dalam penjara selama 5 tahun hanya karena AAL mencuri sandal seharga Rp. 30 ribu saja. Sandal seharga 30 ribu bisa membuat seorang pelajar di penjara 5 tahun? Ckckck, ya mungkin saja hukum menjadi lebay karena si pemilik sandal tersebut adalah orang berpangkat yaitu Briptu.
Lalu Bagaimana bagaimana dengan pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah??
Beruntung untuk koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan alias sebentar, bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi di Indonesia termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan hari raya besar, tahanan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas. 

Dari beberapa contoh Hukuman Mati untuk Para Koruptor dari berbagai negara tersebut membuktikan jika jumlah koruptor di negara-negara tersebut semakin berkurang.

Sebenarnya selain di negara-negara tersebut masih ada juga beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati untuk koruptor seperti di Inggris juga memberlakukan hukuman mati untuk koruptor.

Di Indonesia sendiri sebenarnya jika kita melihat Undang-undang, sudah ada Undang-undang yang memperbolehkan supaya koruptor dihukum MATI.

Undang-undang yang dimaksud yaitu tercantum pada UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.

Walaupun UU tentang hukuman mati untuk para koruptor sudah ada, yang sekarang ini belum ada yaitu terkait dengan keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut untuk para koruptor.

Kondisi tersebut harus segera DIHENTIKAN dengan MENGHUKUM MATI Pelaku Korupsi !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...