KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah

KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 8 Juli 2011 memberikan surat imbauan  untuk seluruh stasiun TV. Imbauan ini diberikan terkait acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service).

Sebelumnya, KPI juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam membahas program berbau judi ini.

Selain menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, imbauan ini juga diberikan karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan program tersebut berizin atau tidak dan apakah mengandung perjudian atau penipuan. Oleh karena itu, sebelum KPI melakukan tindakan penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atas tayangan tersebut, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undian berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar program siaran tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku. Surat yang dikirim ke seluruh stasiun TV ini ditandatangani oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat. (Red/ST)