Data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menyebutkan, kurang lebih 20 siaran radio tidak mengantongi izin. Untuk itu, KPID Sulsel akan mengklarifikasi ulang data siaran radio yang belum berizin, termasuk pula yang berizin namun tidak diperpanjang.
Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo SH mengatakan, siaran radio yang tidak resmi dan masa izinnya habis, agar daftar dan diperpanjang secepatnya. Pasalnya, itu sangat mengganggu siaran yang lain.
Sesuai pasal 34 ayat 6 tentang siaran radio yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan masa izin habis selama lima tahun, akan di cabut penyiarannya.
Menurutnya, dua dampak siaran radio tidak memiliki izin, ilegal penggunaan frekuensi dan ilegal penggunaan APBD.