Siaran pers HARSIARNAS 2012

Siaran pers HARSIARNAS 2012


Penyampaian KPID Sul-Sel terkait HARSIARNAS 2012

Tanggal 1 april 2012 ini, masyarakat penyiaran akan memperingati Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) untuk ketiga kalinya. Penetapan tanggal 1 April sebagai HARSIARNAS pada pendirian Solose Radio Vereniging (SRV) di Solo tahun 1993. Saat itu, SRV didirikan oleh kalangan nasionalis sebagai bentuk perlawanan budaya bangsa Indonesia Terhadap penjajahan Belanda

Harsiarnas tahun ini mengusung tema "Menuju Penyiaran yang Sehat dan Bermartabat". Secara Nasional Harsiarnas dipusatkan di Surabaya, bersamaan dengan pelaksanaan rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI se-Indonesia. Terkait dengan hari HARSIARNAS, KPID SUL SEL akan melaksanakan beberapa kegiatan, seperti talkshow, focus group discussion (FGD) dan beberapa kegiatan lainnya.

selengkapnya silahkan baca disini http://www.kpid-sulsel.go.id

KPID Sulsel Revisi Aturan Perilaku Penyiaran

KPID Sulsel Revisi Aturan Perilaku Penyiaran



Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel beserta KPI Pusat merampungkan revisi Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS).

Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo di Makassar, Senin, menjelaskan peserta KPI yang hadir merupakan tim kecil yang diberi amanah untuk memformulasikan masukan-masukan yang berkembang selama pelaksanaan uji publik revisi peraturan KPI tersebut, yang dilakukan di beberapa daerah, salah satunya di Makassar.

"Ada banyak masukan yang direspon, mulai dari masyarakat, narasumber, maupun dari berbagai lembaga dan organisasi, seperti ATVSI, ATVLI, KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, POLRI, P3I, dan lain-lain," jelas Rusdin.

Tim finalisasi ini juga berupaya mengakomodasi berbagai persoalan dan praktik penyiaran mutakhir yang sebelumnya sempat dituangkan dalam draft revisi seperti menyangkut iklan produk komersial yang diselipkan dalam adzan, dan pelaksanaan kuis berhadiah yang cenderung mengarah ke penipuan.

Selain itu, tim juga membahas tentang pengaturan keterlibatan anak dalam setiap program siaran, termasuk pembatasan jam tayang anak yang disepakati mulai pukul 05.00-18.00 waktu setempat.
"Pelibatan anak dalam siaran langsung juga diperbolehkan sepanjang tidak melewati pukul 18.00 waktu setempat," papar Rusdin, salah satu tokoh aktivis hak anak di Sulsel.

Menyangkut program-program yang materi siarannya mengutip sosial media dan YouTube, yang ditegaskan wajib tetap menaati hak siar. Mereka Juga melakukan penajaman pasal-pasal terkait sensor karena ini berhubungan dengan kewenangan Lembaga Sensor Film (LSF).
Tim juga me-review pasal-pasal yang terkait dengan agama serta pasal-pasal yang berhubungan dengan kekerasan dan perbuatan asusila pada program jurnalistik.

Banyaknya keluhan terhadap tayangan sinetron juga diapresiasi dengan melihat kembali pasal-pasal yang relevan dengan program tersebut. Selain itu, tim juga memberikan perhatian terhadap tayangan selama bulan ramadhan, mengingat pada saat itu pola hidup masyarakat berubah. "Hal ini dilakukan demi melindungi anak-anak dan remaja sebagai khalayak khusus dari dampak buruk siaran, seperti tayangan ikln rokok," tegas Rusdin.

Di luar pasal-pasal yang sudah disosialisasikan selama uji publik, tim juga mengelaborasi pembahasan menyangkut hukum acaranya. Seperti, jarak antara waktu kejadian pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan waktu jatuhnya sanksi, jarak waktu antara penjatuhan sanksi satu dengan yang lainnya, serta masa berlaku sanksi.

Pembahasan revisi P3SPS ini berlangsung alot karena diskusi dan perdebatan tidak hanya menyangkut substansi materi tapi juga tafsir atas redaksi yang dibuat. Sekalipun demikian, semuanya dilakukan demi memberikan perlindungan bagi publik.

"Jika aturannya baik dan industri menaatinya, maka yang diuntungkan adalah masyarakat. Karena masyarakat akan mendapatkan siaran-siaran yang edukatif, inspiratif, dan aman bagi anggota keluarganya," kata dia. (Antara)

sumber : http://www.kpid-sulsel.go.id/publikasi/berita/item/282-kpid-sulsel-revisi-aturan-perilaku-penyiaran.html

Balmon Peringatkan Radio Lipang Bajeng FM



Radio Lipang Bajeng FM mendapat surat peringatan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar, pada tanggal 1 Maret 2012. Surat peringatan bernomor 088/PT.03.08/Balmon.73/KOMINFO/03/2012 ini diberikan dalam rangka ketertiban pemanfaatan spektrum frekuensi radio khususnya pada dinas siaran. Surat peringatan itu, salah satunya ditembuskan ke KPID Sulsel.

Surat peringatan yang ditandatangani Kepala Balmon Ir Zainuddin K, M.Si itu menjelaskan bahwa lembaganya telah melaksanakan Observasi dan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Takalar dan sekitarnya pada bulan Februari 2012. Hasilnya, ditemukenali bahwa pancaran frekuensi Radio Lipan Bajeng FM belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang resmi dari pemerintah. Karena itu, penanggung jawab/pengelola radio tersebut diminta segera menghentikan aktivitas Pancaran Radio Siaran (radio off air) sampai memperoleh ISR dari pemerintah.

Radio yang berlokasi di Kabupaten Takalar ini selanjutnya diminta untuk melakukan proses pengurusan ISR dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) melalui KPID Sulsel. Balmon selanjutnya mengingatkan bahwa penggunaan frekuensi radio tanpa izin dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.(rt)

500 Warga Rongrong Ibrahim Rewa dan Kroninya


JUMAT, 16-03-2012
Lemparkan Sejumlah Isu Dugaan Korupsi
TAKALAR,UPEKS--Sekitar 500 warga Takalar, merongrong Bupati Takalar, Ibrahim Rewa dan kroni-kroninya. Mereka tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Takalar Peduli Keadilan (SMTPK).
Aksi nyaris berlangsung ricuh. Beberapa orator aksi, melempar beberapa isu kasus korupsi di Takalar, yang diduga menyeret Bupati Takalar, H Ibrahim Rewa dan kroninya.
Yang mengemuka adalah desakan penuntasan kasus pengadaan kapal di Dinas Perhubungan 2009, kasus Pengadaan Para-para di Dinas Transmigrasi 2009 dan anggaran Alkes di RSUD 2009 sebesar Rp2,7 miliar.
"Budaya korupsi di Takalar yang dipimpin bupati dan kroninya, mulai mewabah. Bayangkan, data kekayaan bupati diduga mencapai Rp100 miliar. Kami tantang apakah keluarga bupati berani diaudit secara terbuka oleh pubik," Urai Dg Ngopo, salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Jalannya aksi demonstasi terbilang panas, beberapa kali terjadi adu mulut antara demonstrasi dngan puluhan personil polres. Namun suasana anarkis dapat dicegah saat Kapolres Takalar, AKBP Nasrun Fahmi, turun langsung menemui pendemo melakukan komunikasi.
Langkah kapolres ini terbilang efektif, karena amarah pendemo terlihat sedikit mereda. Aksi di depan kantor bupati tersebut, membuat lalu lintas Polres Takalar macet. Arus satu jalur agar transfortasi berjalan lancar, diterapkan.

Kepala Kejari Takalar Dicopot karena Kasus Pemerasan

Kepala Kejari Takalar Dicopot karena Kasus Pemerasan

Kepala Kejari Takalar Dicopot karena Kasus Pemerasan
Nasional / Kamis, 15 Maret 2012 23:19 WIB


Metrotvnews.com, Makassar: Kepala Kejari Takalar Rakhmat Haryanto resmi dicopot dari jabatannya, Kamis (15/3). Dia digantikan Ferrytas. 

Rakhmad sebenarnya sudah masuk kotak sejak pertengahan Desember 2011. Dia didepak karena terbukti memeras Romy Hartono, terperiksa kasus korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air di Dinas Perhubungan Takalar, senilai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Fietra Sany mengatakan, Rakhmat memang belum menerima uang dari Romy. Tapi perbuatannya jelas menyimpang.

Kasus dugaan percobaan pemerasan saksi itu terjadi saat Rakhmat bertemu Romy. Selain keduanya masih ada seorang jaksa lain yang menjabat kepala seksi. Dalam pertemuan ini pelapor merekam pembicaraan mereka menggunakan telepon seluler (HP) miliknya.

Rakhmat disebutkan menggunakan ancaman dengan cara akan menaikkan status saksi dalam kasus tersebut menjadi tersangka korupsi.

Perubahan status itu akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Permintaan itu pun tidak langsung diterima oleh korban dugaan pemerasan, malahan sebaliknya melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sulsel.(Ant/ICH)
http://www.metrotvnews.com 

Mahasiswa Takalar "Serang" Burhanuddin Baharuddin

Mahasiswa Takalar "Serang" Burhanuddin Baharuddin - Tribun Timur
Tribun Timur - Senin, 12 Maret 2012 14:40 WITA
Aksi-Unjuk-Rasa-Kasus-Bansos.jpg

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Takalar berunjuk rasa kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (12/3/2012).

Kedatangan mereka terkait kasus bansos Sulsel yang diduga turut dinikmati dan dikembalikan seorang Anggota DPRD Sulsel Burhanuddin Baharuddin.

Burhanuddin dianggap turut membekingi pihak tertentu untuk mendapatkan dana bansos. Setelah kasus bansos terkuak, sejumlah pejabat mengembalikan dana bansos yang diterima.

Burhanuddin melalui lembaganya dianggap salah satu anggota dewan yang mengembalikan Rp 50 juta. 

Karena itu, mahasiswa bersangkutan mendesak penyidik memeriksa Burhanuddin Baharuddin yang diduga terlibat kasus bansos Pemprov Sulsel yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar.

"Kami meminta agar kejaksaan segera memanggil serta memeriksa Burhanuddin terkait dugaan adanya pengembalian dana senilai Rp 50 juta ke Kas Pemprov Sulsel 17 Februari lalu," teriak Koordinator Aksi Sumarlin di halaman kantor Kejati Sulsel.

Berdasarkan pemberitaan disejumlah media sebelumnya, Burhanuddin Baharuddin yang juga adalah anggota DPRD Sulsel disinyalir telah mengembalikan duit bansos. Pengembalian ini pun dilakukan oleh pesuruhnya lantaran dana senilai Rp 50 juta pernah mengalir ke lembaga yang dimiliki Burhanuddin.

"Tidak mungkin seorang cleaning servis bisa menerima dan mengembalikan dana bansos tanpa ada yang suruh alias atasannya,"ujarnya.

Unjuk rasa ini sebelumnya diwarnai dengan pembakaran ban bekas, bahkan mereka juga tampak membentakkan spanduk serta foto politisi Golkar Takalar ini. "Adili, dan tangkap koruptor,"kata Sumarlin meminta agar Burhanuddin segera di periksa.(*)

Penulis : Nashrudin
Editor : Ridwan Putra

LSM: Periksa Bupati Takalar

Selasa, 13-03-2012 
LSM: Periksa Bupati Takalar
Lima Tersangka Masih Ditahan

TAKALAR,UPEKS--Sudah dua bulan, lima tersangka kasus pengadaan ranjang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Takalar, ditahan di Rutan Kelas II B Takalar. 

Namun perkembangan kasus ini belum juga terkuak. Nasib lima tahanan Polres Takalar yang resmi menjadi tersangka, masing-masing dr Syaripuddin (Direktur Utama RSUD PDN), dr Hj Idayati Sanusi (mantan Dirut RSUD PDN), Hj Suparni (Mantan bendaharawan RSUD PDN), Hj Rostiah (Bendaharan jamkesmas RSUD PDN) dan 
Tenri Senge ( Distributor) masih saja menggantung.

Tersangka Pengebom Takalar Bernama Mustari


Tersangka Pengebom Takalar Bernama Mustari
Tribunnews.com - Senin, 12 Maret 2012 18:49 WIB
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Aparat Polres Takalar dibantu aparat Polda Sulselbar membekuk Mustari (29), tersangka peledakan dua bom rakitan di Desa Bontolebang, Kabupaten Takalar, Minggu (11/3/2012).
Polisi meringkus Mustari, Senin (12/3/2012) sekitar pukul 07.00 WITA, di Dusun Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Pelakunya sudah kami tangkap,”tegas Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad Sopari, saat dikonfirmasi siang tadi.
Mantan Kapolres Parepare membantah ledakan bom rakitan yang terjadi dua kali itu, bukan merupakan teror bom imbas dari penundaan pilkada yang diundur Oktober mendatang.
Ledakan bom tersebut, kata Chevy, karena adanya dendam pribadi antara pelaku dengan mantan mertuanya, Daeng Gassing (42).

Hari Ini, KPU Pleno Penundaan

Fajar Online - Hari Ini, KPU Pleno Penundaan

Yusran/Fajar
SEPAKAT MENUNDA. Ketua KPU Takalar Faisal Amir (kanan) bersalaman dengan Asisten Pemkab Takalar Ridwan Rahim, usai menghadiri diskusi wacana penundaan pemilukada Takalar di Graha Pena beberapa waktu lalu. KPU sepakat menunda pemilukada.


MAKASSAR, FAJAR -- Usulan penundaan Pemilukada Takalar akan diplenokan oleh KPU Takalar, Rabu, 7 Maret. Selanjutnya, hasil pleno penundaan yang akan diikuti dengan penentuan jadwal usulan, akan diteruskan ke gubernur dan mendagri, melalui DPRD Takalar.

Hanya saja, informasi yang beredar di internal KPU Takalar setelah melakukan konsultasi ke KPU pusat dan Kemendagri, hampir semua anggota KPU sepakat pencoblosan akan jatuh pada 4 Oktober mendatang.

Ketua KPU Takalar, Faisal Amir mengatakan jadwal Pemilukada Takalar belum dapat dipastikan pascapenundaan. Rencananya, jadwal baru tahapan pemilukada juga baru akan dibahas pada rapat anggota KPU.