KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah

KPI Imbau Program Kuis dan Undian Berhadiah


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 8 Juli 2011 memberikan surat imbauan  untuk seluruh stasiun TV. Imbauan ini diberikan terkait acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service).

Sebelumnya, KPI juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam membahas program berbau judi ini.

Selain menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, imbauan ini juga diberikan karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan program tersebut berizin atau tidak dan apakah mengandung perjudian atau penipuan. Oleh karena itu, sebelum KPI melakukan tindakan penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atas tayangan tersebut, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undian berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar program siaran tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku. Surat yang dikirim ke seluruh stasiun TV ini ditandatangani oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat. (Red/ST)

KPI dan Lembaga Terkait Evaluasi Kuis dan Undian Berhadiah


KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian, BRTI, YLKI, dan MUI Mengevaluasi Acara Kuis dan Undian Berhadiah di Lembaga Penyiaran
SIARAN PERS
NO. 11/KPI/SP/07/2011

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menganalisis dan mengevaluasi program acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service) di lembaga penyiaran.

Dalam pemantauan KPI, acara kuis atau undian berhadiah terutama di televisi bertambah banyak dengan durasi yang cukup panjang. KPI menerima sejumlah pengaduan publik serta melakukan kajian terkait program acara tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI dilakukan oleh KPI karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan siaran kuis atau undiah berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS, apakah acara tersebut berizin atau tidak dan apakah acara tersebut mengandung perjudian atau penipuan.

Kementerian Sosial beberapa waktu lalu juga telah mengirimkan surat kepada KPI, yang menyatakan bahwa Kementerian Sosial sedang mengevaluasi acara-acara kuis dan undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS terkait dengan pengaduan masyarakat. Dalam suratnya kepada KPI, Kementerian Sosial menyatakan bahwa beberapa acara kuis/undian tersebut di TV tidak berizin dan beberapa acara yang berizin pun diduga melakukan penyimpangan terhadap perizinan yang ada.

Larangan tentang isi siaran tidak boleh mengandung perjudian secara tegas dinyatakan dalam UU no. 32/2002 (UU Penyiaran) Pasal 36 ayat (5) huruf b. Pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah untuk penyiaran radio dan sepuluh milyar rupiah untuk penyiaran televisi (UU Penyiaran Pasal 57).

Begitu juga berdasarkan peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dinyatakan bahwa: (1) Program siaran kuis dan undian berhadiah terlebih dahulu wajib mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang; (2)  Program siaran kuis dan undian berhadiah dilarang menjadi perjudian dan penipuan yang merugikan masyarakat; dan (3) Dalam program siaran yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau SMS wajib memberitahukan secara eksplisit tarif pulsa yang dikenakan untuk keikutsertaan dalam kuis atau undian berhadiah.

Selama proses analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undiah berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar program siarannya tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku.
Jakarta, 5 Juli 2011

Komisi Penyiaran Indonesia

Tindak Radio Langgar UU Penyiaran

Puluhan orang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Air Kota Medan (Gempita) meminta jajaran kepolisian  melakukan tindakan hukum bagi radio yang melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Demikian salah satu pernyataan sikap Gempita yang dibacakan koordinator aksi Juanda ketika melakukan unjukrasa di depan Polresta Medan, Senin (4/7) siang.  Unjukrasa tersebut dilakukan sehubungan adanya benturan kepentingan atas beberapa pelaku industri radio swasta di Kota Medan, yang beberapa bulan terakhir  mengindikasikan adanya legitimasi penyiaran radio yang ilegal. Aksi tersebut mendapat pengawalan beberapa petugas kepolisian.

Dengan menggunakan pengeras suara, koordinator aksi membacakan pernyataan sikap yakni tegakkan UU No.23 tahun 2002 tentang penyiaran, mendukung  sinergisitas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Balai Monitor (Balmon) spektrum frekuensi radio kelas II Medan dan Polri untuk menindak tegas  pengusaha radio yang tidak memiiki izin.


Kapolresta Medan diminta segera memproses pengaduan KPID Sumut atas radio yang tidak memiliki izin hingga ke pengadilan. Polresta Medan diminta tidak  mengembalikan benda sitaan berupa alat pemancar yang sudah ada di Polresta Medan dan tetap menyita kembali alat pemancar radio swasta yang kembali siaran  secara ilegal.

Meminta kepada Waka Sat Reskrim agar melakukan klarifikasi tentang isu yang menyebutkan akan mengembalikan barang sitaan alat penyiaran salah satu radio  swasta di Medan. Hal itu membuat masyarakat bingung karena harus dikembalikan tanpa adanya suatu proses hukum.

Selain pihak kepolisian, Gempita juga mendesak Ketua DPRDSU cq Komisi A DPRDSU agar melakukan pengawasan atas kinerja KPID Sumut, Balmon Medan,  Poldasu beserta jajarannya atas pelaksanaan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran di Sumut.

Usai pembacakan pernyataan sikap tersebut, Bidang Humas Polresta Medan AKP Edward meminta perwakilan pengunjukrasa untuk bertemu dengan pimpinan  Polresta Medan. Koordinator aksi Juanda kemudian menyatakan, kalau semua yang melakukan aksi ini tidak bisa masuk, lebih baik kami tidak masuk.

Setelah dilakukan pembicaraan antara AKP Edward dengan Juanda, akhirnya dilakukan kesepakatan, agar pernyataan sikap mereka disampaikan kepada pimpinan  Polresta Medan. Mendengar permintaan tersebut, Edward bersedia menyampaikan aspirasi pendemo. Setelah itu massa Gempita menuju ke gedung DPRDSU  untuk melakukan aksi yang sama, (m39)

Articles Medan
Written by Syafri Harahap on Tuesday, 05 July 2011 05:20   

Konvergensi Jadi Syarat Bertahannya Teknologi Radio FM

Teknologi broadcast radio FM dipastikan masih bertahan meskipun terus didesak dengan teknologi media lain. Ini karena sejarah panjang teknologi radio FM ditambah pengguna radio FM receiver yang jumlahnya tidak makin berkurang.

Ini diungkapkan Ashley Bicknell Broadcast Project and Syste, Sales Manager Broadcast Towers and Defense Radio Frequency System, sebuah perusahaan penyedia solusi broadcasting asal Jerman.

Membuat Folder Rahasia di Windows 7

Punya suatu rahasia yang gak boleh semua orang tahu ?, pengen buat folder rahasia ?, “pengen-pengen”. Cara yang paling gampang untuk menyembunyikan folder rahasia adalah dengan menggunakan software 3rd party seperti folder lock dsb, namun biar terlihat lebih keren dan IT banget kita akan membuat sebuah script bat yang berfungsi untuk menyembunyikan folder rahasia.